Sukses

3 Mantan Anak Buah Suryadharma Ali Diperiksa KPK

SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014 lalu saat masih menjabat Menteri Agama.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 mantan PNS Kementerian Agama  dan 1 PNS aktif. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA.

Mereka yang diperiksa hari ini adalah mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Ahmad Kartono, mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Kemenag Ariyanto, serta Kasubdit Akomodasi Ditjen PHU Subhan Cholid.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014 lalu saat masih menjabat Menteri Agama. Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari kemudian. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini