Sukses

Daftar Tanggal Merah 2024, Catat Cuti Bersama dan Libur Nasional Sebelum Liburan

Dalam beberapa bulan ke depan, masyarakat seantero dunia akan menyambut tahun baru 2024. Menjelang momentum itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal merah 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam beberapa bulan ke depan, masyarakat seantero dunia akan menyambut tahun baru 2024. Menjelang momentum itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal merah 2024.

Daftar tanggal merah 2024 ini berisi libur nasional dan cuti bersama 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Dikutip dari laman Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023), keputusan ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan di kantor Kemenko PMK pada Selasa (12/9/2023) ini dihadiri Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menko PMK dalam keterangannya.

Sementara, sebelum cuti untuk liburan di tahun depan, yuk, simak dahulu daftar libur nasional 2024 berikut:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10--11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar Cuti Bersama 2024

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Menko PMK mengatakan bahwa penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967. "Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," jelasnya.

Ia menambahkan, "Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan."

3 dari 4 halaman

Daftar Hari Libur Nasional yang Tersisa di 2023

Sementara, pada September 2023 ada satu hari libur nasional, yaitu Maulid Nabi Muhammad SAW, pada 28 September 2023. Selain hari itu, tidak ada tanggal merah atau cuti bersama sepanjang bulan September 2023.

Anda masih bisa menikmati waktu libur panjang di September 2023. Itu karena hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis. Anda masih memiliki satu hari kejepit pada Jumat yang sering disebut hari kejepit nasional (harpitnas).

Para pekerja atau karyawan yang dapat mengajukan cuti pada Jumat, 29 September 2023, Anda bisa menikmati libur panjang mulai hari Kamis, berlanjut hingga Minggu. Total hari libur yang bisa dirasakan adalah empat hari, yakni mulai Kamis, 28 September hingga Minggu, 1 Oktober 2023.

Daftar Hari Libur Nasional yang Tersisa di 2023

Berikut adalah hari libur nasional yang masih tersisa hingga akhir 2023:

  • 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari raya Natal

Selain libur nasional, sebagian masyarakat juga bisa memanfaatkan momen cuti bersama sepanjang tahun 2023 untuk berlibur. Berikut ini daftar cuti bersama yang tersisa pada 2023:

  • 26 Desember: Hari raya Natal
4 dari 4 halaman

Hari Nasional dan Internasional September 2023

Selain hari libur nasional, ada beberapa hari nasional yang berlangsung dari awal bulan hingga akhir September. Namun dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, hari nasional tersebut tidak ditetapkan sebagai tanggal merah.

Berikut daftar hari nasional yang akan diperingati pada September 2023:

  • 1 September: Hari Polisi Wanita (Polwan)
  • 3 September: Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
  • 4 September: Hari Pelanggan Nasional
  • 8 September: Hari Pamong Praja
  • 9 September: Hari Olahraga Nasional
  • 11 September: Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
  • 14 September: Hari Kunjung Perpustakaan
  • 17 September: Hari Perhubungan Nasional
  • 17 September: Hari Palang Merah Nasional
  • 24 September: Hari Tani Nasional
  • 26 September: Hari Statistik Nasional
  • 27 September: Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi (Postel)
  • 28 September: Hari Kereta Api
  • 29 September: Hari Sarjana Indonesia
  • 30 September: Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI.

Hari Internasional September 2023

  • 2 September: Hari Kelapa Sedunia
  • 4 September: Hari Solidaritas Hijab Internasional
  • 5 September: Hari Amal Internasional
  • 7 September: Hari Udara Bersih Internasional
  • 8 September: Hari Literasi Internasional
  • 8 September: Hari Rabies Sedunia
  • 9 September: Hari Internasional untuk Melindungi Pendidikan
  • 10 September: Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia
  • 15 September: Hari Demokrasi Internasional
  • 16 September: Hari Ozon Internasional
  • 17 September: Hari Keselamatan Pasien Sedunia
  • 21 September: Hari Perdamaian Internasional
  • 21 September: Hari Alzheimer Sedunia
  • 22 September: Hari Bebas Kendaraan Bermotor
  • 23 September: Hari Bahasa Isyarat Internasional
  • 26 September: Hari Bahasa Eropa
  • 26 September: Hari Kontrasepsi Sedunia
  • 26 September: Hari Internasional untuk Penghapusan Total Senjata Nuklir
  • 27 September: Hari Pariwisata Sedunia
  • 28 September: Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi
  • 29 September: Hari Jantung Sedunia
  • 30 September: Hari Penerjemah Internasional
  • 30 September: Hari Maritim Sedunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini