Sukses

Berpotensi Datangkan Wisatawan Berkualitas dan Menarik Investasi Asing, Kemenparekraf Targetkan Golden Visa Segera Terbit

Menurut Menparekraf Sandiaga Uno, target waktu golden visa ini sebenarnya di akhir Juni 2023, kini diperkirakan terbit di akhir September 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan persiapan pemberlakuan kebijakan golden visa terus dilakukan pemerintah meski molor dari target awalnya. "Kebijakan ini bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, terutama mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia,” terang Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis, 27 Juli 2023.

Saat ini proses terkait golden visa diungkapkan Sandiaga Uno masih dalam tahap sinkronisasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (KemenkoMarves). "Target waktu golden visa ini sebenarnya di akhir Juni 2023 dan mungkin diperkirakan di akhir September 2023," ungkap Sandiaga Uno.

Melansir situs Setkab RI, golden visa dikeluarkan pemerintah untuk menarik investasi asing yang signifikan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. "Jadi mereka (pemegang golden visa) ini masuk kategori wisatawan yang berkualitas karena mereka berinvestasi dan akan tinggal dalam jangka panjang 5-10 tahun," ujar Sandiaga.

Bukan hanya investasi, para investor juga diharapkan membawa teknologi ke Indonesia yang dapat diaplikasikan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.  Golden visa sendiri merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.

Pemegang golden visa ini nantinya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum. Prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi akan lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Permintaan Golden Visa Cukup Banyak

Rencananya ada 10 tipe golden visa yang bakal diberikan yakni untuk investor perorangan di antaranya seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent, dan digital nomad.

Respons terhadap kebijakan golden visa ini pun disambut sangat baik oleh para investor. Di ajang International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali banyak investor yang menanyakan hal tersebut. 

"Jadi permintaanya sudah cukup banyak dari para investor, karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent," ucap pria yang biasa disapa Sandi ini.

Pada bulan lalu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, golden visa nantinya tak hanya diperuntukkan untuk para investor dari luar negeri, tetapi juga mereka yang memiliki keahlian khusus. Selain itu, hukum terkait golden visa juga masih dalam proses penyelesaian. Nantinya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan tersebut.

3 dari 4 halaman

Proses Golden Visa

"Prosesnya sudah hampir selesai tinggal perubahan sedikit aturan di PP Menkumham yang mengerti perubahan aturan di mana," jelas Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023 dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.

 

Di sisi lain, ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, golden visa bisa saja difasilitasi dengan memastikan adanya kebijakan yang mencegah penyalahgunaan.

"Banyak negara telah menerapkan skema visa khusus baik dalam rangka menarik investor maupun untuk menarik talenta tertentu. Dalam konteks Golden Visa di Indonesia, memang untuk keahlian tertentu yang belum tersedia talenta di Indonesia bisa saja mendatangkan WNA," terang Bhima kepada Liputan6.com, Selasa, 13 Juni 2023.

Selain itu, ada juga kasus dimana WNI telah berganti kewarganegaraan menjadi WNA kemudian punya keahlian khusus dan ingin kembali ke Indonesia.Bhima melihat, gap talenta digital di Indonesia yang diperkirakan mencapai 9 juta tenaga kerja pun membuka ruang untuk talenta asing.

4 dari 4 halaman

Penerima Golden Visa dengan Keahlian Khusus

"Selama ini banyak perusahaan startup Indonesia mempekerjakan pekerja di Bangalore, India hingga yang terdekat di Singapura dan Malaysia. Kalau talenta tadi bisa dibawa ke Indonesia, maka setidaknya perputaran uang akan lebih banyak dihabiskan di dalam negeri, meski ada sebagian yang di remitansi keluar," tuturnya, terkait penerima golden visa dengan keahlian khusus.

Menurut Bhima, yang perlu dilakukan Pemerintah adalah melakukan screening skill atau menentukan keahlian secara spesifik pada mereka yang berhak mendapat Golden Visa. "D isini pentingnya imigrasi sampai kementerian tenaga kerja mendengarkan masukan pelaku usaha dan dunia pendidikan. Jangan sampai talenta melalui Golden Visa ternyata tersedia di Indonesia, namun belum terserap ke dunia kerja," jelasnya.

"Jadi potensi penyalahgunaan Golden Visa ini juga cukup tinggi, sehingga kriteria, syarat dan masa kerja harus jelas," sambung Bhima. Bhima membeberkan contoh pada kejadian di Inggris misalnya, di mana kebijakan serupa yang diakhiri pada tahun 2022 karena kekhawatiran disalahgunakan untuk praktik intelijen Rusia atau penggelapan dana antar negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini