Liputan6.com, Jakarta - Saat bersiap melakukan perjalanan, kerap kali muncul pertanyaan, mengenai kapan musafir boleh menjamak dan mengqashar sholat? Pertanyaan ini wajar mengingat seseorang yang sedang melakukan perjalanan mendapatkan anugrah berupa keringanan atau rukhshah ibadah.
Keringanan ini adalah kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya, sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa ayat 101: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu)."
Imam Ibnu Katsir di dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa keringanan atau rukhsah ini adalah anugerah yang patut disyukuri. Pelaksanaannya sangat dianjurkan demi meringankan beban fisik dan psikis hamba selama di perjalanan.
Advertisement
batasan waktu dan syarat dimulainya keringanan ibadah ini perlu dipahami secara mendalam. Merujuk berbagai literatur fikih, berikut adalah ulasan mengenai kapan seorang musafir mendapatkan rukhsah berupa jamak dan qashar.
Kapan Musafir Boleh Menjamak dan Mengqashar Sholat?
Terdapat batasan waktu dan tempat yang jelas mengenai kapan seseorang berhak memulai dan mengakhiri rukhsah (keringanan) ibadahnya. Berikut adalah penjelasannya:
1. Telah Keluar dari Batas Wilayah Tempat Tinggal (Wathan)
Seseorang baru diizinkan mengambil keringanan shalat apabila secara fisik ia telah melewati tapal batas desanya atau batas kota tempat tinggalnya. Selama ia masih berada di dalam rumah atau masih di dalam perbatasan wilayahnya sendiri, ia tetap berstatus penduduk mukim dan wajib shalat utuh.
Hal ini disandarkan pada hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu: "Aku shalat bersama Rasulullah SAW di Madinah sebanyak empat rakaat (Zuhur) dan di Dzulhulaifah sebanyak dua rakaat (Asar)." (HR. Bukhari dan Muslim). Dzulhulaifah adalah batas luar kota Madinah.
Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa hukum safar belum berlaku sebelum seseorang secara nyata berpisah dari bangunan-bangunan tempat tinggal di kotanya.
2. Jarak Tempuh Memenuhi Standar Minimal (Masafah as-Safar)
Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak minimal yang telah ditetapkan syariat, bukan sekadar bepergian jarak dekat antar-kecamatan.
Berlandaskan pada riwayat hadis dari sahabat Ibnu Abbas RA: "Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari empat burud, dari Mekkah ke Usfan." (HR. Ad-Daruquthni).
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid memaparkan bahwa mayoritas ulama (Jumhur: Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali) menyepakati batas minimal adalah 4 burud atau 16 farsakh. Ulama kontemporer seperti Aulia Fadhli dalam Buku Tuntunan Shalat Musafir mengonversikan jarak tersebut berada di kisaran 76,8 km hingga 88,7 km.
3. Tujuan Perjalanan Harus Mubah (Bukan Maksiat)
Keringanan dari Allah (rukhshah) tidak boleh digunakan untuk memfasilitasi niat buruk atau kemaksiatan. Perjalanan harus bersifat mubah (halal), seperti untuk berdagang, bersilaturahmi, dinas pekerjaan, atau berlibur.
Ulama mengkiaskan syarat ini pada firman Allah SWT mengenai kebolehan memakan bangkai saat darurat dalam QS. Al-Baqarah ayat 173: "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya."
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in menjelaskan kaidah fikih bahwa "Rukhshah (keringanan) tidak bisa dihubungkan dengan kemaksiatan." Jika seseorang bepergian sejauh ratusan kilometer dengan niat untuk merampok, berjudi, atau menipu, maka hak qashar dan jamaknya gugur total.
4. Memiliki Tujuan Destinasi yang Pasti
Musafir diwajibkan memiliki niat tempat tujuan yang spesifik sejak awal perjalanannya.
Abdullah Haidir dalam Ebook Panduan Musafir, Adab dan Hukum Safar menjelaskan bahwa orang yang mengembara tak tentu arah (haa-im), atau seseorang yang berkeliling mencari barang yang hilang tanpa mengetahui sejauh mana ia akan mencarinya, tidak sah mengambil rukhsah.
Hal ini karena mereka tidak memiliki kepastian apakah perjalanannya akan mencapai batas minimal jarak safar atau tidak.
5. Hanya Berlaku untuk Shalat Tertentu
Tidak semua jenis shalat dapat menerima keringanan ini. Qashar (meringkas menjadi dua rakaat) hanya berlaku mutlak untuk shalat yang berjumlah empat rakaat (Zuhur, Asar, Isya). Sedangkan Jamak (menggabung waktu) hanya berlaku untuk pasangan Zuhur-Asar dan Maghrib-Isya.
Termaktub dalam hadis riwayat Sayyidah Aisyah RA: "Awal mula shalat diwajibkan adalah dua rakaat, lalu ditetapkanlah shalat safar (tetap dua rakaat), dan shalat hadhar (saat mukim) ditambahkan (menjadi empat rakaat)." (HR. Bukhari).
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan kesepakatan ulama bahwa shalat Maghrib (tiga rakaat) dan Subuh (dua rakaat) mutlak tidak bisa diqashar. Begitu pula shalat Subuh tidak akan pernah bisa dijamak dengan shalat lainnya.
Shalat yang Bisa Dijamak dan Diqashar
Tak semua sholat bisa dijamak dan diqashar. Shalat yang bisa diqashar hanya shalat yang berjumlah empat rakaat: Zuhur, Ashar, dan Isya, diringkas menjadi 2 rakaat. Sholat Maghrib dan Subuh tidak bisa diqashar.
Adapun shalat yang bisa dijamak yaitu; Zuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya.
5 Hikmah Melaksanakan Rukhsah dalam Safar
• Menerima Sedekah Ilahi: Keringanan beribadah di perjalanan merupakan sedekah dari Allah SWT kepada hamba-Nya. Menolak keringanan ini berarti menolak hadiah dari Sang Pencipta.
• Menolak Kesulitan (Daf'ul Masyaqqah): Agama Islam diturunkan untuk mempermudah. Rukhsah qashar dan jamak menjauhkan musafir dari rasa lelah berlebih dan kesulitan membagi waktu saat bepergian.
• Menjaga Kontinuitas Ibadah: Keringanan ini secara efektif meminimalisasi celah bagi para musafir untuk menunda atau meninggalkan kewajiban sholat fardhu di tengah padatnya jadwal perjalanan.
• Menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW: Secara konsisten melaksanakan qashar dan jamak saat safar sama dengan menghidupkan dan melestarikan sunnah yang selalu diamalkan oleh Nabi Muhammad SAW serta Khulafaur Rasyidin.
• Membantu Kekhusyukan: Durasi sholat yang lebih singkat dan waktu yang digabungkan membantu musafir menjaga fokus (khusyu') dalam beribadah di tengah keterbatasan ruang dan kenyamanan saat safar.
Pertanyaan Seputar Sholat Jamak Bagi Musafir
1. Kapan musafir boleh menjamak dan mengqashar sholat?
Musafir baru boleh menjamak dan mengqashar sholat sesaat setelah ia keluar dari batas wilayah permukiman atau kotanya, dan keringanan ini terus berlaku hingga ia kembali ke kampung halamannya atau berniat menetap lebih dari 4 hari di daerah tujuan.
2. Bolehkah saya sholat jamak qashar di rumah sebelum berangkat ke bandara?
Tidak boleh. Syarat mutlak diberlakukannya rukhsah adalah seseorang harus telah meninggalkan batas wilayah kota/desanya. Jika Anda masih berada di dalam rumah, Anda masih berstatus mukim dan wajib melaksanakan sholat tepat pada waktunya secara sempurna.
3. Kapan status musafir seseorang berakhir?
Status musafir berakhir dalam dua kondisi: pertama, ketika ia tiba dan masuk kembali ke perbatasan wilayah tempat tinggal asalnya; kedua, ketika ia berada di kota tujuan dan berniat untuk tinggal di sana selama lebih dari batas waktu yang ditetapkan (misalnya 4 hari menurut Mazhab Syafi'i).
4. Jika saya singgah di hotel selama 2 hari untuk dinas luar kota, apakah masih boleh qashar?
Masih diperbolehkan. Karena niat Anda singgah hanya selama 2 hari (kurang dari batas maksimal mukim 4 hari), Anda masih dihitung sebagai musafir secara fikih dan berhak menikmati rukhsah jamak maupun qashar selama berada di hotel tersebut.
5. Apakah sholat jamak takhir harus niat di waktu sholat yang pertama?
Ya. Jika Anda merencanakan jamak takhir (misalnya melaksanakan sholat Zuhur di waktu Asar), maka saat waktu sholat Zuhur masuk, Anda diwajibkan menghadirkan niat di dalam hati untuk menunda sholat Zuhur tersebut agar dikerjakan bersama Asar kelak.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5696736/original/013814600_1778574800-cek_fakta_cpns_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289290/original/023754000_1783397828-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T111624.224.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289169/original/028294300_1783394455-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T102043.787.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5167236/original/025939700_1742345959-pexels-gabby-k-5996991.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290285/original/019592500_1783448923-AP26188662265039.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290283/original/065124300_1783447708-063_2285092809.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290319/original/093820900_1783458944-063_2285110228.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9255377/original/086914700_1783150367-diaz.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290273/original/087493600_1783443068-000_B9JE88E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290280/original/032335300_1783446810-063_2285091355.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9244197/original/033744500_1783137218-col3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289073/original/046291600_1783391105-bel6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262484/original/068324800_1781816932-AP26169744189345-Swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260848/original/087679100_1781665562-063_2281975452.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9238313/original/043635800_1783129470-mes4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290238/original/094998300_1783436162-112210.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290195/original/034359600_1783431100-Pria_aniaya_bocah_di_JPO_Margonda_Depok.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290188/original/029186500_1783430807-1000577329.jpg)