Liputan6.com, Jakarta - Banyak masyarakat mulai mencari tahu apakah 18 Agustus cuti bersama setelah tanggal 17 Agustus 2026 yang menjadi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pertanyaan ini muncul karena pada tahun sebelumnya pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama sehingga masyarakat memperoleh libur tambahan setelah perayaan HUT RI.
Pada 2026, situasinya berbeda. Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2026 melalui SKB Tiga Menteri. Dalam keputusan tersebut, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan, sedangkan 18 Agustus tidak tercantum sebagai cuti bersama.Â
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan kebijakan cuti bersama tahun 2025 dengan ketentuan tahun 2026. Penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama pada 2025 merupakan kebijakan khusus yang tidak otomatis berlaku pada tahun berikutnya. Berikut ulasan Liputan6.com, Selasa (11/8/2026).
Advertisement
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4107104/original/067644800_1659318651-ceremony-gf5e1d2cdc_640.jpg)
Jawabannya, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama dan bukan hari libur nasional.
Berdasarkan penetapan pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun. Dalam daftar tersebut, Senin, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan. Sementara itu, Selasa, 18 Agustus 2026 tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.Â
Keputusan tersebut ditetapkan melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dokumen tersebut ditetapkan pada 19 September 2025 dan saat ini berstatus berlaku. (Kemenpan RB)
Artinya, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah 18 Agustus cuti bersama, jawabannya adalah tidak. Setelah menikmati libur nasional pada Senin, 17 Agustus, aktivitas kerja dan sekolah pada Selasa, 18 Agustus kembali mengikuti jadwal masing-masing, kecuali terdapat kebijakan khusus dari instansi, perusahaan, atau satuan pendidikan.
Advertisement
Mengapa 18 Agustus 2025 Menjadi Cuti Bersama?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4920728/original/013188200_1723876386-20240817-Antusiasme_Warga-ANG_1.jpg)
Kebingungan mengenai tanggal 18 Agustus 2026 tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pada tahun sebelumnya.
Pada 2025, pemerintah memang menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Kebijakan tersebut dituangkan melalui perubahan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.Â
Dokumen PDF yang menjadi salah satu rujukan artikel ini juga menunjukkan bahwa keputusan tersebut merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Pada halaman 1 disebutkan bahwa pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
Pada halaman lampiran, 17 Agustus 2025 tercantum sebagai hari libur nasional dengan keterangan Proklamasi Kemerdekaan. Sementara itu, pada daftar cuti bersama, 18 Agustus 2025 tercantum sebagai cuti bersama dengan keterangan Proklamasi Kemerdekaan.
Pemerintah pada saat itu mengambil kebijakan tersebut agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk mengikuti berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan. Kebijakan itu juga mempertimbangkan momentum akhir pekan karena 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.Â
Penetapan tersebut dilakukan pada 7 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Mengapa Kebijakan 2025 Tidak Otomatis Berlaku pada 2026?
Cuti bersama bukanlah ketentuan yang otomatis berulang setiap tahun pada tanggal yang sama. Pemerintah menetapkannya melalui keputusan untuk tahun tertentu.
Hal ini terlihat dari dokumen yang dilampirkan. SKB perubahan tersebut secara khusus mengubah ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Bahkan, halaman 2 dokumen menyebutkan bahwa perubahan dilakukan terhadap cuti bersama tahun 2025 dan lampirannya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.
Karena itu, keberadaan cuti bersama 18 Agustus pada 2025 tidak dapat dijadikan dasar bahwa 18 Agustus 2026 juga otomatis menjadi hari libur.
Untuk 2026, pemerintah telah membuat keputusan baru. Kemenko PMK menyatakan pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, sektor swasta, serta kementerian dan lembaga dalam menyusun kegiatan sepanjang tahun.Â
Dalam daftar tersebut, tanggal 18 Agustus tidak masuk dalam daftar cuti bersama.
Daftar Hari Libur Agustus 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3364594/original/002280000_1612143274-debby-hudson-TqKFiMR9O6s-unsplash.jpg)
Agustus 2026 memiliki dua hari libur nasional. Keduanya adalah:
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pada Agustus 2026.Â
Dengan posisi tanggal tersebut, masyarakat tetap dapat menikmati akhir pekan panjang di sekitar peringatan HUT RI. Libur berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus, Minggu, 16 Agustus, dan Senin, 17 Agustus 2026.
Setelah itu, Selasa, 18 Agustus menjadi hari kerja biasa. Jadi, masyarakat yang ingin mendapatkan libur lebih panjang dapat mengajukan cuti pribadi pada tanggal tersebut sesuai dengan kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.
Ada Long Weekend Menjelang Maulid Nabi
Selain long weekend HUT RI, masyarakat juga dapat merencanakan liburan di sekitar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tanggal 25 Agustus 2026 jatuh pada Selasa dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Masyarakat dapat mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus untuk menghubungkan libur akhir pekan dengan hari libur nasional.
Dengan demikian, periode Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus dapat menjadi kesempatan untuk menikmati libur panjang. Namun, Senin, 24 Agustus bukan cuti bersama, melainkan hari kerja biasa yang dapat dijadikan pilihan cuti pribadi.
Advertisement
Sisa Hari Libur Nasional 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699265/original/081589400_1703666627-top-view-calendar-modern-concept.jpg)
Setelah Agustus, masih terdapat satu hari libur nasional pada akhir tahun, yakni:
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal.
Sementara itu, cuti bersama yang tersisa setelah Agustus adalah:
- Kamis, 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal.Â
Jadwal tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat cuti bersama tambahan pada 18 Agustus maupun 24 Agustus 2026.
Tanya Jawab Seputar Libur Nasional 2026
1. Apakah 18 Agustus 2026 cuti bersama?
Tidak. Selasa, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama dan bukan hari libur nasional. Tanggal tersebut merupakan hari kerja biasa berdasarkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.Â
2. Apakah 17 Agustus 2026 libur nasional?
Ya. Senin, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.Â
3. Apakah 18 Agustus 2025 juga bukan cuti bersama?
Berbeda dengan 2026, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan tersebut merupakan perubahan khusus terhadap SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.Â
4. Apakah 24 Agustus 2026 cuti bersama?
Tidak. Senin, 24 Agustus 2026 bukan cuti bersama. Namun, tanggal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai cuti pribadi untuk mendapatkan libur lebih panjang sebelum libur nasional Maulid Nabi pada Selasa, 25 Agustus.
5. Berapa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada 2026?
Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Daftar tersebut menjadi acuan perencanaan kegiatan masyarakat, dunia usaha, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.Â
Â
Â
Â
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294353/original/011938600_1783830677-cek_fakta_-_bansos_pkh_juli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4697744/original/075382200_1703490520-20231225-Taman-Margasatwa-Ragunan-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320548/original/068244200_1786355298-cek_fakta_-_bansos_hut_ri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3457538/original/038165100_1621227090-13092.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3536409/original/083402800_1628577130-proklamasi-bung-karno-130816c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3543733/original/020084900_1629273294-IMG_20210817_105726.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317799/original/016809400_1786072427-cropped-0ec48a55-3fdf-4a79-8da2-6fb9171a659a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3529138/original/012483500_1627962520-mufid-majnun-yv6ThE76y_M-unsplash_Fotor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9319660/original/094435000_1786264464-Tempat_Lampu_LED_Bermotif.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9319405/original/059672500_1786247077-57b5734b-a8e1-4dae-8703-eb7b11d433b9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317460/original/065597700_1786014116-COB_FIC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317398/original/060832400_1786010575-HL_pagar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303189/original/090798100_1784621188-lomba_pindah_air.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316412/original/047092600_1785926699-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316300/original/017120000_1785921359-Karnaval_17_Agustus.jpeg)