Sukses

Apa Itu Tanah HGU? Simak Regulasi, Jangka Waktu, dan Kewajiban Pemegang

HGU merupakan izin atau hak untuk memanfaatkan lahan yang diberikan oleh negara kepada individu, badan usaha, atau badan hukum untuk keperluan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perhutanan, atau pemuliaan tanaman.

Liputan6.com, Jakarta Tanah Hak Guna Usaha atau HGU adalah salah satu jenis tanah yang diatur oleh undang-undang agraria di Indonesia. HGU merupakan izin atau hak untuk memanfaatkan lahan yang diberikan oleh negara kepada individu, badan usaha, atau badan hukum untuk keperluan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perhutanan, atau pemuliaan tanaman.

Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pemegang HGU dengan negara. Tanah dengan status HGU berbeda dengan tanah hak milik, karena tanah HGU tetap merupakan milik negara namun dapat dimanfaatkan dengan izin yang diberikan oleh negara.

Sebagai salah satu bentuk pemanfaatan lahan di Indonesia, tanah HGU memiliki aturan dan peraturan yang ketat yang harus diikuti oleh pemegang izin. Jangka waktu pemanfaatan tanah HGU, prosedur perpanjangan izin, hingga pembatalan HGU jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, semua diatur secara detail dalam undang-undang agraria.

Oleh karena itu, pemegang HGU perlu memahami aturan-aturan yang berlaku dan menjalankan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi agar status HGU tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemegang HGU dapat memanfaatkan lahan secara optimal sesuai dengan tujuan yang diatur dalam perjanjian pemberian HGU.

Untuk memahami lebih dalam tentang apa itu tanah HGU, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (8/1/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Memahami Apa Itu HGU dan Dasar Hukumnya

Hak Guna Usaha (HGU) adalah sebuah hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan untuk keperluan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, energy dan pertambangan. Aturan terbaru terkait HGU didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Untuk mendapatkan sertifikat HGU, pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, serta melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerima HGU harus memastikan bahwa tanah yang diberikan harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian HGU dan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada pihak yang berwenang. Dengan memahami aturan terbaru dan dasar hukum HGU, diharapkan pemanfaatan tanah dalam kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3 dari 5 halaman

Pihak yang Boleh Memiliki Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan izin yang diberikan kepada pihak tertentu untuk memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh negara atau hak ulayat. Untuk dapat memiliki HGU, pihak yang berkepentingan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Syarat pertama adalah pihak yang berminat harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa HGU hanya diperuntukkan bagi individu atau badan hukum yang terdaftar secara resmi di Indonesia.

Selain itu, terdapat persyaratan terkait dengan peralihan atau kehapusan hak. Peralihan hak Guna Usaha dapat dilakukan dengan izin dari pemerintah dan tidak boleh akan dilakukan tanpa izin yang sah. Sementara itu, hak Guna Usaha dapat dihapuskan apabila pemegang hak tidak memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemegang hak yang tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan yang berlaku dapat kehilangan izin HGU dan wajib melepaskan tanah yang dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkan HGU apabila pemegang hak tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, pemenuhan syarat-syarat yang telah ditetapkan merupakan hal yang sangat penting bagi pihak yang ingin memiliki Hak Guna Usaha. HGU hanya diberikan kepada WNI atau badan hukum yang terdaftar di Indonesia, dan pemegang hak harus mematuhi ketentuan yang berlaku agar izin HGU tetap berlaku.

4 dari 5 halaman

Kewajiban dan Larangan bagi Pemegang Hak Guna Usaha

Kewajiban dan larangan bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) adalah hal yang harus benar-benar dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemegang HGU wajib mematuhi kewajiban seperti menjaga dan melestarikan lingkungan, serta membayar pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemegang HGU juga dilarang melakukan kegiatan yang merugikan lingkungan atau melanggar hukum, seperti melakukan illegal logging atau membuka lahan secara liar.

Instansi teknis menetapkan kriteria kelayakan usaha yang harus dipenuhi oleh pemegang HGU. Kriteria kelayakan usaha ini meliputi aspek teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Misalnya, dalam aspek teknis, pemegang HGU harus menunjukkan bahwa usahanya mampu mengoptimalkan lahan secara berkelanjutan dan efisien. Aspek lingkungan juga menjadi perhatian utama, di mana pemegang HGU harus menerapkan praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dengan mematuhi kewajiban dan larangan yang diatur dalam aturan yang berlaku, serta memenuhi kriteria kelayakan usaha yang ditetapkan oleh instansi teknis, pemegang HGU dapat menjalankan usahanya dengan aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

5 dari 5 halaman

Jangka Waktu HGU

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk memiliki, menguasai, dan menggunakan tanah untuk kegiatan pertanian, kehutanan, dan perkebunan. Proses perpanjangan atau pembaruan HGU didasarkan pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan HGU antara lain adalah telah memenuhi kewajiban yang diatur dalam perjanjian HGU, membayar biaya administrasi, serta menunjukkan bukti penggunaan lahan sesuai dengan peruntukan HGU.

Menteri ATR/Kepala BPN memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang tanah setelah jangka waktu HGU berakhir, termasuk penyusunan kebijakan, perizinan, dan pengawasan terkait penataan ulang tanah. Dasar hukum HGU diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dengan adanya dasar hukum ini, pemegang HGU memiliki kepastian hukum dalam melakukan perpanjangan atau pembaruan HGU serta pemenuhan kewajiban terkait penggunaan tanah sesuai peruntukannya.

Perpanjangan dan Pembaharuan Hak Guna Usaha

Perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan Pasal 9 PP No.40 Tahun 1996 dan Pasal 31 Ayat (2) serta Pasal 35 Ayat (2) Permen ATR 7/2017. Untuk memperpanjang HGU, pemegang HGU harus mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa berlaku HGU. Sedangkan untuk pembaharuan HGU, dilakukan oleh pemegang HGU yang masa berlaku HGU-nya masih berlaku, namun telah ada perubahan data atau informasi yang tercantum dalam HGU.

Pemegang HGU yang masih memenuhi syarat dapat memperoleh pembaharuan atau perpanjangan HGU. Selain itu, penggunaan tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku, dan pemegang HGU memiliki larangan dan kewajiban tertentu, seperti larangan merubah fungsi tanah dan kewajiban membayar pajak serta biaya administrasi lainnya.

Perpanjangan HGU, pembaharuan HGU, syarat-syarat HGU, penggunaan tanah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola dan memperpanjang HGU demi menjaga keberlangsungan perizinan pemegang HGU.

Cara Mengubah HGU ke HGB

Untuk mengubah HGU menjadi HGB, pertama-tama pemilik tanah harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini juga melibatkan revisi Rencana Tata Ruang dan tata Guna Tanah di wilayah tersebut. Perubahan tersebut hanya bisa terjadi apabila tanah HGU digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha atau terjadi revisi Rencana Tata Ruang.

Beberapa contoh bangunan di atas tanah HGU yang bisa diberikan dan diubah menjadi HGB atau Hak Pakai antara lain adalah gedung perkantoran, pabrik, gudang, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, pemilik tanah harus mengurus perizinan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Perubahan status HGU menjadi HGB juga mengharuskan pemilik tanah untuk membayar pajak dan melakukan pembayaran terkait tanah milik negara. Selain itu, pemilik tanah juga harus memperhitungkan proses hukum yang harus diikuti untuk mengubah status tanah tersebut. Jadi, untuk mengubah status HGU menjadi HGB membutuhkan proses yang cukup kompleks dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.