Sukses

Refleksi Hari Tani Nasional 2023, Kondisi Agraria Menghadapi Situasi Darurat

Tepat 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria lahir. Kelahiran UUPA membutuhkan waktu 12 tahun melalui perjuangan kaum tani Indonesia untuk mendokolonisasi hukum agraria yang dibuat Belanda sebelumnya.

Liputan6.com, Medan Tepat 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria lahir. Kelahiran UUPA membutuhkan waktu 12 tahun melalui perjuangan kaum tani Indonesia untuk mendokolonisasi hukum agraria yang dibuat Belanda sebelumnya.

Maka, menghormati perjuangan gigih kaum tani agar tanah dikelola untuk kesejahteraan rakyat, mengatur pembatasan penguasaan tanah oleh individu warga negara, serta untuk mengakui dan menghormati hukum adat yang sudah berlaku sebelum Republik Indonesia merdeka, setiap tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional.

Pada Hari Tani Nasional 2023, Abdon Nababan sebagai sosok yang intens terlibat dalam perjuangan reforma agraria sejati oleh masyarakat adat, menyampaikan sikap dan pandangannya terkait persoalan pertanian dan agraria saat ini.

Dikatakan Abdon, meski Undang-Undang Pokok Agraria sudah berjalan selama 63 tahun, situasi agraria nasional sedang menghadapi situasi darurat. Konflik terjadi dibanyak tempat, di mana-mana menyeruak fakta tentang ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria oleh korporasi swasta dan negara.

"Fakta ini memastikan bahwa telah terjadi ketidakadilan distribusi dan produksi sumber agraria," ucapnya, saat dihubungi Minggu (24/9/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Liberalisasi Agraria

Disebutkan Abdon Nababan, darurat agraria terjadi akibat liberalisasi agraria yang tercermin dari terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja serta kebijakan Bank Tanah, Food Estate, Proyek Strategis Nasional (PSN) dan sebagainya.

Selama 7 tahun Presiden Jokowi memerintah (2015-2022), beberapa organisasi non-pemerintah seperti Sayogyo Institute, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat terjadinya letusan konflik agraria sebanyak 2.710 kali.

"Didominasi oleh sektor pertanian dengan isu ketimpangan penguasaan tanah yang akut," ujarnya.

Abdon menilai, meski sudah ada 214 kebijakan daerah yang mengakui dan melindungi hak masyarakat adat dengan ruang hidupnya, namun masih terjadi juga 301 kali perampasan wilayah adat seluas 8,5 juta hektare selama Pemerintahan Jokowi.

"Data-data ini menunjukkan proses reforma agraria berjalan lambat," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Sumut Peringkat Ketiga

Abdon Nababan yang menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Utara (Sumut) pada Pemilu 2024, menambahkan, Provinsi Sumut menduduki peringkat ketiga terbanyak soal terjadinya konflik agraria.

"Sampai saat ini kasus-kasus agraria dan pertanian masih terjadi di provinsi (Sumut) ini," sebutnya.

Dikatakan Abdon, lambannya penyelesaian reforma agraria dapat dilihat pula bahwa pada minggu lalu terdapat 2 pengaduan soal agraria di Provinsi Sumut. Pertama, Kelompok Tani Maju Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, mengadukan pihak Kodam I Bukit Barisan ke Gubernur Sumut karena menutup akses petani ke lahan pertanian mereka.

Kedua, para petani Desa Rambung dan Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, mengadu ke Polda Sumut karena dugaan kriminalisasi petani yang berkonflik dengan PT Nirvana Memorial Nusantara.

"Untuk mempercepat reforma agraria bagi kepentingan petani dan masyarakat adat, perlu segera disahkannya RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Daerah yang relevan pada semua tingkatan," Abdon menuturkan.

4 dari 4 halaman

Kajian Menyeluruh

Abdon Nababan juga mendorong pemerintah harus secepatnya melakukan kajian menyeluruh dan mendalam atas dampak kerusakan lingkungan hidup dari beroperasinya perusahaan-perusahaan besar di seluruh Provinsi Sumut.

"Khususnya pencabutan izin-izin yang dipegang PT Toba Pulp Lestari di Kawasan Danau Toba yang sudah diprotes dan diperjuangkan lebih 30 tahun oleh rakyat korban di Tano Batak, serta areal HGU dan eks-HGU PTPN II di Sumatera Timur yang sudah diperjuangkan pengembaliannya oleh Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indoensia atau BPRPI selama lebih 70 tahun," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini