4 Korporasi jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Sebelumnya, Polri tetapkan 196 tersangka perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan.

Diterbitkan 01 Oktober 2026, 22:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.
  • Identitas korporasi tersangka tidak diungkap karena masih dalam proses penyidikan.
  • Selain korporasi, 196 tersangka perorangan juga telah ditetapkan dalam kasus serupa.

Liputan6.com, Jakarta - Empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Sayang, Polri mau merinci perusahaan yang dimaksud.

“Hingga hari kemarin, berdasarkan data yang kami dapat dari gakkum karhutla itu sudah ada empat orang tersangka korporasi,” kata Kepala Bagian Pengumpulan Pengolahan dan Penyajian Data Kepolisian, Kombes Pol. Erwin Sina, dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenko Polkam, Kamis (01/10/2026).

Erwin mengatakan tidak bisa menjelaskan perihal identitas dan keterangan tersangka tersebut mengingat masih dalam proses penyidikan.

“Kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana, karena itu domain dari penyidikan. Kami hanya menyampaikan data terupdate yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri,” ujar Erwin.

Erwin menjelaskan tersangka korporasi ini berbeda halnya dengan tersangka perorangan.

“Ini bukan perorangan ya, jadi memang kalau ditanya soal korporasi kami hanya bisa sampaikan saat ini baru ada empat tersangka,” kata Erwin.

 

196 Tersangka Perorangan

Sebelumnya, Bareskrim pun memaparkan perkembangan data sejak 1 Januari-28 September 2026. Ia menyebut ada 196 tersangka perorangan.

"Sampai saat ini dengan perkara yang telah kami tangani ataupun laporan polisi yang sudah kami terbitkan sebanyak 245 laporan polisi dengan luas areal terbakar yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut seluas 5.181,61 hektare serta telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka perorangan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, di Gedung Kemenko Polkam, pada Selasa (29/09/2026).

Sebanyak 163 perkara telah memasuki proses penyidikan, di antaranya 23 perkara telah selesai dan dinyatakan p21, 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, serta 15 perkara telah dilimpahkan.

Menurut Irhamni, masih terdapat perkara-perkara kasus kebakaran hutan dan lahan lainnya yang masih terus diselidiki.

“Terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan yang mana proses penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran baik Polda ataupun Polres penanganan perkara perorangan,” tandas Irhamni.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6