Sukses

Pengertian Otonomi Daerah Lengkap Beserta Tujuan, Prinsip, dan Dasar Hukumnya

Pengertian otonomi daerah perlu untuk diketahui oleh masyarakat luas, sebab setiap daerah mempunyai hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian otonomi daerah perlu untuk diketahui oleh masyarakat luas, sebab setiap daerah mempunyai hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku. Secara harfiah, istilah otonomi bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan nomos artinya hukum atau aturan.

Pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi. Penyerahan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.

Dengan begitu, pengertian otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk lebih detailnya mengenai pengertian otonomi daerah, tujuan hingga prinsip, dan dasar hukumnya. Berikut telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (16/5/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Secara umum, pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Namun, secara harfiah pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Selain itu, ada beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli, diantaranya :

Menurut Rozali Abdullah

Pengertian otonomi daerah adalah sebagai pemerintahan sendiri (zelfregering) dan terdiri dari membuat undang-undang sendiri (zelfwetgeving), melaksanakan sendiri (zelfitvoering), mengadili sendiri (zelfrechtspraak) dan menindaki sendiri (zelfpolftie).

Menurut Ubedilah

Pengertian otonomi daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Bhenyamin Hoessein

Pengertian otonomi daerah adalah tatanan ketatanegaraan (staatsrechtelijk) yang berkaitan dengan dasar-dasar negara dan susunan organisasi negara, yang mengandung makna kebebasan (zelfstandigheid) yang dapat dipertanggungjawabkan bukan kemerdekaan (onafhankelijkheid).

Menurut Philip Mahwood

Pengertian otonomi daerah adalah pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri di mana keberadannya terpisah dengan otoritas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.

Menurut Vincent Lemieux

Pengertian otonomi daerah adalah kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan.

3 dari 5 halaman

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah, diantaranya:

1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,

2. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, dan

3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Dengan demikian pada intinya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

4 dari 5 halaman

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam arti, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan berkeadilan. Yang jauh dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta adanya perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Berikut adalah prinsip otonomi daerah, diantaranya :

1. Prinsip Otonomi Luas

Yang dimaksud otonomi luas adalah kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat sehingga isi otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah memiliki banyak ragam dan jenisnya.

2. Prinsip Otonomi Nyata

Yang dimaksud prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.

3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab

Yang dimaksud dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

5 dari 5 halaman

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah mempunyai beberapa dasar hukum, yaitu:

1.  Pasal 18 ayat (1) sampai (7), Pasal 18A ayat (1) dan (2), serta Pasal 18B ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.  Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

3.  Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

4.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

5.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan

6.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.