Waktu Penyembelihan Kurban adalah Tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, Paling Baik?

Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, dan paling utama di hari pertama.

Diterbitkan 11 Mei 2023, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah. Selama empat hari tersebut, umat Muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ibadah yang sangat mulia. Penyembelihan boleh dilakukan pada siang atau sore hari, namun harus sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.

Menurut kesepakatan mayoritas ulama, hari pertama setelah sholat Idul Adha dianggap sebagai waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban. Tepatnya, waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijah. Meski begitu, penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan pada tiga hari berikutnya di hari Tasyrik setelah hari pertama.

Meskipun ada batasan waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, umat Muslim harus memastikan bahwa hewan kurban yang akan disembelih memenuhi kriteria kesehatan. Lalu, harus disembelih dengan teknik yang benar agar ibadah kurban dapat diterima oleh Allah SWT. Simak penjelasan lengkapnya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, Kamis (11/5/2023).

Tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijah

Waktu penyembelihan kurban di Indonesia ditentukan berdasarkan Kalender Hijriah. Pelaksanaan penyembelihan kurban dilakukan pada tanggal berapa? Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah, yang merupakan hari raya Idul Adha.

Selain itu, penyembelihan juga bisa dilakukan pada tiga hari setelah Idul Adha. Lebih tepatnya, waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yang dikenal sebagai hari-hari Tasyrik.

Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10, 11, 12, dan 13 yang sebaiknya dilakukan di siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut. Namun, ada catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa penyembelihan kurban harus dilakukan sebelum matahari terbenam.

Itu artinya waktu penyembelihan kurban adalah tanggal pada tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini disebabkan oleh adanya larangan penyembelihan setelah waktu tersebut, yang ditetapkan oleh agama Islam. Oleh karena itu, penting bagi umat muslim yang merencanakan penyembelihan kurban untuk memperhatikan waktu agar tidak melanggar aturannya.

Dalam buku berjudul Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 4: Sumpah; Nadzar; Hal-Hal yang Dibolehkan dan Dilarang; Kurban dan Aqiqah; Teori-Teori Fiqih (2021), ditegaskan bahwa waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

Ketantuan ini juga sejalan dengan keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan waktu penyembelihan kurban selama empat hari tersebut. Imam Nawawi mengatakan:

“Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha.”

Paling Baik Hari Pertama

Melansir dari laman website resmi Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seorang ulama besar asal Mesir menjelaskan kesepakatan seluruh ulama mengenai waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari pertama setelah pelaksanaan sholat Idul Adha. Kesepakatan ini dilakukan karena hari tersebut dianggap sebagai waktu yang paling utama dan mulia untuk melakukan ibadah kurban.

Namun demikian, kesepakatan tersebut juga membatasi waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, yaitu sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu dzuhur.

Apabila seseorang melakukan penyembelihan hewan kurban sebelum sholat dan khotbah Idul Adha, maka ibadah tersebut tidak sah menurut hukum agama Islam dan dinilai hanya sebagai sedekah biasa. Hal ini dikarenakan hewan kurban harus disembelih setelah pelaksanaan sholat Idul Adha sebagai bagian dari ibadah kurban.

Jika seseorang tetap ingin menyembelih hewan sebelum pelaksanaan sholat Idul Adha dan menginginkan hewan tersebut disebut sebagai kurban, maka orang tersebut harus mengulangi penyembelihan hewan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha.

Apabila ada umat muslim yang menyembelih hewan kurban di luar waktu tersebut, maka ibadah kurban yang dilakukan dianggap sebagai sedekah biasa bagi keluarga dan kerabat. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat muslim untuk memahami batasan waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, agar ibadah yang dilakukan dapat diterima dan sah.

Kesunahan waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah ini didasarkan pada hadis riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa Nabi Muhammad SAW berkata:

“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban.” (HR Al-Bukhari)

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, umat muslim juga disarankan untuk memilih hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, serta disembelih dengan teknik yang benar agar daging hewan kurban dapat dimanfaatkan dengan baik. Selain itu, hewan kurban juga dapat dibagikan kepada yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6