90 WNI Terkait Penipuan Online Tiba di Indonesia Usai Direpatriasi dari Myanmar via Thailand

Ini merupakan gelombang ketiga pemulangan WNI bermasalah dari Myanmar.

Diterbitkan 22 Januari 2026, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, kembali berhasil memulangkan 90 Warga Negara Indonesia (WNI) dari perbatasan Myanmar-Thailand.

Para WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (22/1/2026), sekitar pukul 05.30 WIB. Setibanya di tanah air, mereka langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penanganan dan pendampingan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

"Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam menangani WNI terdampak operasi penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar terhadap pusat kegiatan online scamming (penipuan online) dan online gambling (judi online) di kawasan Myawaddy. Hingga saat ini, sebanyak 230 WNI masih dalam proses pemulangan secara bertahap. Repatriasi saat ini diprioritaskan bagi WNI yang telah menyatakan kesiapan untuk membiayai tiket pemulangan secara mandiri," ungkap Kemlu RI.

 

Imbauan Kemlu RI

Sebelumnya, pada gelombang pertama pemulangan, sebanyak 56 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMIB) Bermasalah telah dipulangkan dari Myawaddy pada 8 Desember 2025 melalui Jembatan Persahabatan Myanmar–Thailand No. 2.

Mereka diterima oleh KBRI Bangkok di Mae Sot, Thailand, kemudian melanjutkan penerbangan menuju Jakarta melalui Bangkok pada 9 Desember 2025 dan gelombang kedua sebanyak 54 WNI/PMIB telah tiba di Indonesia pada 13 Desember 2025.

"Kemlu mengimbau seluruh calon Pekerja Migran Indonesia untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan. Kepatuhan terhadap prosedur resmi sangat penting untuk menghindari risiko penipuan, eksploitasi, hingga permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di tanah air," tegas Kemlu RI.

Â