Sukses

Warga Australia Kini Dilarang Demonstrasi di Klinik Aborsi

Area klinik aborsi dilindungi undang-undang di Australia.

, Perth - Aksi demonstrasi di luar klinik aborsi kini terlarang di Australia. Ini merupakan efek dari pengesahan Undang-Undang Zona Aman bagi perempuan yang ingin melakukan aborsi. 

Hukum itu disahkan oleh parlemen Australia Barat, serta berefek ke negara-negara bagian lain di Australia. 

Dilaporkan ABC Australia, Kamis (12/8/2021), aturan tersebut bisa melindungi kaum perempuan di Australia dari adanya intimidasi oknum-oknum tertentu saat mereka mengunjungi klinik aborsi.

Zona-zona aman itu akan mencegah siapa pun melakukan protes dalam jarak 150 meter dari klinik aborsi dan akan berlaku 24 jam sehari, tujuh hari seminggu.

Seorang warga Kota Perth, Jessica Williams, yang pernah mengalami pelecehan di luar klinik aborsi pada 2019, menyambut baik lolosnya undang-undang itu.

Setelah dicemooh dan dicaci-maki karena mendatangi klinik aborsi, Jessica kemudian membentuk kelompok advokasi bernama Western Australians for Safe Access Zones.

"Sebagai seorang perempuan yang telah melakukan aborsi, saya bangga karena ikut berperan dalam mengakhiri pelecehan terhadap gadis-gadis dan kaum perempuan yang mencari layanan aborsi di Australia Barat," katanya.

"Akhirnya, para gadis dan perempuan ini tidak perlu lagi dihadapkan atau dilecehkan oleh orang yang menetang aborsi," ujar Jessica.

"Pasangan mereka, teman dan keluarga yang mendukung, juga staf medis di klinik kesehatan reproduksi tak lagi harus menanggung penderitaan yang disebabkan oleh kelompok tersebut," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terlambat?

Direktur Asosiasi Pusat Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat, Adrianne Walters, mengatakan UU itu sebenarnya datang terlambat.

"Sudah terlalu lama perempuan di Australia telah menjadi sasaran serangan dari aktivis anti-aborsi. Mereka harus mengalami pelecehan hanya karena menemui dokter aborsi," katanya.

"UU Zona Akses Aman berperan penting untuk memastikan tidak ada orang yang dilecehkan atau direkam (untuk dipermalukan) oleh orang lain saat mereka menuju pintu klinik," jelas Adrianne.

Menteri Kesehatan Asutralia Barat Roger Cook mengatakan bagaimana pun UU ini sangat diperlukan.

"UU ini memberi jaminan untuk mengakses layanan medis legal tanpa diintimidasi, diganggu, dan dilecehkan," ujarnya.

Direktur Marie Stopes Australia, sebuah organisasi swadaya masyarakat setempat, Jamal Hakim mengatakan, pengesahan UU ini signifikan, tetapi masih banyak yang perlu dilakukan untuk mengurangi stigma seputar aborsi.

"Kami bersyukur pemerintah Australia Barat telah memenuhi komitmennya pada UU ini, yang menjadikan tindakan pelecehan terhadap staf klinik sebagai kejahatan pidana," jelasnya.

"Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan akses layanan aborsi di Australia Barat," kata Jamal.

"Saat ini, UU Pidana masih mengatur aborsi dan ada hambatan signifikan dalam mengakses layanan aborsi yang masih perlu ditangani," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Politisi Konservatif Menolak

Hanya ada tiga anggota parlemen Australia Barat yang menentang UU tersebut setelah pembahasan yang kedua, yakni politisi konservatif dari Partai Liberal Nick Goiran dan Neil Thomson serta Partai Nasional James Hayward.

Nick Goiran khawatir UU ini akan mencegah orang untuk menawarkan perawatan dan dukungan kepada perempuan yang ingin aborsi.

"Kekhawatiran saya untuk para sukarelawan yang berada di luar klinik aborsi. Sebab apa yang mereka lakukan hanya ingin memberikan dukungan kasih sayang dan kedamaian kepada setiap perempuan yang mengalami kehamilan yang tak diinginkan," jelasnya.

Ia mengatakan kekhawatirannya itu tak terkait dengan para pengunjuk rasa yang kerap kali melakukan aksinya di depan klinik-klinik aborsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.