Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Emas di 4 Bandara

Ditjen Bea Cukai mengungkapkan pembawaan emas dilakukan lewat analisis informasi dan intelijen.

Diterbitkan 15 September 2026, 17:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) menggagalkan pengeluaran lebih dari 29 kilogram (kg) emas dan barang yang didugas emas yang nilainya mencapai Rp 73,3 miliar. Penindakan penyelundupan emas 29 kg itu berlangsung di empat bandara internasional pada September 2026.

Ditjen Bea Cukai menggagalkan pengeluaran lebih dari 29 kg emas dan barang yang diduga emas di Bandara Internasional Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai dan Sam Ratulangi. Hal itu termasuk penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, koper dan tas, serta body strapping. Pengawasan itu berkaitan dengan kewajiban kepabeanan dan penerapan bea keluar atas ekspor emas sejak 17 November 2025.

Di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai mengamankan 10 keping emas cast bar dengan berat 10.053 gram dari dua warga negara China tujuan Hong Kong. Barang tersebut bernilai sekitar Rp 25,3 miliar dan memiliki potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menuturkan, pola pengeluaran emas ilegal melalui Soekarno-Hatta menunjukkan adanya risiko berulang yang perlu diantisipasi melalui pengawasan berbasis intelijen.

"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang,” tutur Djaka di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Selasa, (15/9/2026).

Selain itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram pada 6 September 2026. Barang dengan nilai sekitar Rp 26 miliar tersebut berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 3,9 miliar apabila keluar tanpa memenuhi ketentuan.

Bea Cukai juga mengamankan 19 bungkus serbuk yang diduga emas seberat 5.721 gram di Bandara Sam Ratulangi. Barang tersebut diperkirakan Rp 14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 1,45 miliar.

 

 

Pengawasan Bakal Terus Diperkuat

Di Bandara Kualanamu, petugas menemukan empat keping logam yang diduga emas seberat sekitar 1.522 gram dari seorang warga negara India berinisial NU. Barang senilai sekitar Rp 3,95 miliar tersebut memiliki potensi kerugian penerimaan negara Rp 383 juta.

Selain itu, petugas di Sam Ratulangi mengamankan perhiasan emas seberat 1.361 gram yang terdiri atas dua rantai kalung dan dua gelang. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 3,6 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp360 juta.

Djaka menuturkan, pengawasan akan terus diperkuat untuk menjaga kepatuhan terhadap kewajiban perdagangan luar negeri dan penerimaan negara.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional, dengan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Djaka.

Djaka menuturkan, pengawasan terhadap lalu lintas emas menjadi penting untuk memastikan kewajiban kepabeanan dan penerimaan negara dari aktivitas perdagangan luar negeri tetap terpenuhi.

“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6