Sukses

Dampak UU Keamanan Nasional, China Tak Akui Paspor Hong Kong Versi Inggris

Sebagai salah satu dampak dari pemberlakuan UU Keamanan Nasional, China mungkin tidak akan mengakui paspor Hong Kong keluaran Inggris.

Liputan6.com, Beijing - Kementerian luar negeri China mengatakan bahwa mereka mungkin memutuskan akan tidak mengakui paspor yang dikeluarkan Inggris untuk penduduk Hong Kong sebagai pembalasan atas langkah London untuk membuka jalan menuju kewarganegaraan bagi mereka yang memegang dokumen tersebut.

Juru bicara kementerian Zhao Lijian mengatakan bahwa Inggris telah "melanggar janjinya" dan "mempermainkan" masalah paspor Nasional Inggris (Luar Negeri). Demikian seperti mengutip laman Channel News Asia, Sabtu (24/10/2020). 

Langkah ini merupakan bagian dari dampak pemberlakuan UU Keamanan Nasional yang menuai aksi protes besar-besaran di Hong Kong beberapa waktu lalu. 

Inggris mengatakan pada bulan Mei bahwa mereka akan mengizinkan pemegang paspor semacam itu untuk memperpanjang masa tinggal dan kemungkinan kewarganegaraan, yang mendorong ribuan penduduk Hong Kong untuk segera memperbaruinya ketika Beijing meningkatkan pembatasan ekspresi politik.

Inggris juga telah mengkonfirmasi rincian rute kewarganegaraannya untuk hampir 3 juta orang di bekas koloninya, dengan mengatakan tidak akan ada kuota angka, dengan visa lima tahun masing-masing berharga £ 250 (US $ 330).

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

China Sesali Keputusan Inggris

Hong Kong kembali dari pemerintahan Inggris ke Tiongkok pada tahun 1997 dan pihak-pihak yang berselisih semakin meningkat atas hak-hak sipil di wilayah tersebut.

Inggris menuduh China gagal memenuhi janjinya untuk mempertahankan kebebasan di wilayah administratif khusus, sementara Beijing mengatakan London mencampuri urusan dalam negerinya.

Perbedaan menajam sejak China pada bulan Juni memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang luas di Hong Kong sebagai tanggapan atas protes anti-pemerintah selama berbulan-bulan tahun lalu.

London menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan wilayah tersebut dan telah menawarkan suaka politik kepada orang-orang yang menjadi sasaran di bawah undang-undang baru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.