Suhardiman Amby, Bupati Kuansing Kedua jadi Tersangka Korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby terseret kasus jual beli jabatan sekda.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan tersangka KPK atas kasus jual beli jabatan Sekda.
  • Ini penangkapan kedua kepala daerah Kuansing oleh KPK, setelah Bupati Andi Putra.
  • Mantan Bupati Andi Putra bebas bersyarat setelah divonis korupsi HGU, masih wajib lapor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus jual beli jabatan sekretaris daerah (Sekda). Suhardiman menambah daftar bupati Kuansing yang menjadi tersangka di KPK.

"Perkara ini menjadi peristiwa tertangkap tangan kedua pada seorang kepala daerah di wilayah tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026).

Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra, juga tersandung kasus korupsi. Kala itu, Andi terjerat kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).

 

Andi Putra Sudah Bebas Bersyarat

Saat itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati Kuantan Singingi (non-aktif) Andi Putra selama 5 tahun dan 7 bulan penjara.

"Membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dahlan SH, 27 Juli 2022.

Setelah menjalani masa penahanan, Andi Putra mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat narapidana korupsi Andi Putra disetujui Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 24 November 2023. Dia kemudian dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Pekanbaru, Rabu siang, 17 Januari 2024.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Pekanbaru Rizqi, seluruh persyaratan PB sudah dipenuhi oleh narapidana. Pembebasan ini juga sesuai standar operasional berlaku.

"Jika sudah menjalani setengah masa pidananya, wajib diusulkan karena mengejar untuk pas di 2/3-nya untuk pelaksanaan PB-nya," katanya.

Selain itu, juga ada jaminan dari pihak keluarga inti yaitu istri dan orangtuanya. Andi Putra juga telah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim.

Menurut Rizqi, Andi Putra masih wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru. Artinya, Andi Putra belum bebas murni.

"Masih ada sisa (hukuman) pidananya, kalau tidak salah masih ada 1 tahun 4 bulan 6 hari," jelas Rizqi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6