Sukses

Pakar PBB Suarakan Keprihatinan Atas UU Keamanan Nasional Hong Kong

Salah satu pakar PBB menggemakan keprihatinannya terkait UU Keamanan Nasional Hong Kong.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hak asasi manusia PBB telah memberi tahu China bahwa undang-undang keamanan baru untuk Hong Kong menimbulkan risiko serius bagi kebebasan kota.

Melansir BBC, Jumat (4/9/2020), undang-undang tersebut telah banyak dikritik sejak diberlakukan oleh Beijing pada Juni lalu, setelah berbulan-bulan berlangsungnya protes besar terkait pro-demokrasi di Hong Kong tahun lalu.

Dalam surat yang dipublikasikan pada hari Jumat, para ahli mengatakan undang-undang tersebut melanggar kewajiban hukum internasional.

Pada hari Jumat, surat setebal 14 halaman itu diposting di situs web kantor hak asasi manusia PBB, 48 jam setelah dikirim ke pemerintah China. Mereka juga menyuarakan keprihatinan bahwa hal itu dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik.

Surat tersebut dikirim oleh Fionnuala Ni Aolain, pelapor khusus PBB untuk melindungi hak asasi manusia sambil melawan terorisme, dan enam ahli PBB lainnya.

Mereka mengatakan tindakan undang-undang baru itu tidak sesuai dengan kewajiban hukum China di bawah hukum internasional.

Para ahli juga menyuarakan keprihatinan serius tentang dampaknya terhadap kebebasan yang dijamin bagi Hong Kong ketika negara itu diserahkan kembali ke China dari kendali Inggris pada tahun 1997.

"Kami sangat prihatin karena undang-undang ini mungkin melanggar hak kebebasan berpendapat, berekspresi dan berkumpul secara damai," tulis mereka.

Mereka menambahkan bahwa hal itu memiliki "risiko besar" dengan menargetkan aktivitas yang sah dari lawan politik, kritikus, mahasiswa, dan pengacara antara lain.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kontroversi UU Keamanan Nasional

Undang-undang yang mengkriminalisasi pemisahan diri, subversi, dan kolusi dengan pasukan asing, telah membungkam banyak pengunjuk rasa sejak diberlakukan.

Bulan lalu, polisi Hong Kong menangkap 10 orang dalam operasi terbesar mereka di bawah undang-undang baru tersebut. 

Hal itu berpusat pada serangan dramatis terhadap surat kabar pro-demokrasi terbesar di kota itu, Apple Daily, dan penangkapan pendirinya Jimmy Lai.

Tindakan itu mengejutkan banyak orang di Hong Kong dan memicu kecaman global yang meluas tentang kebebasan yang terkikis di wilayah bekas koloni Inggris itu.

Meskipun ada beberapa penangkapan dan penyelidikan yang sedang berlangsung di bawah undang-undang keamanan yang baru, sejauh ini hanya satu orang yang telah dituntut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.