Sukses

RUU Keamanan Nasional dari China Bikin Masyarakat Hong Kong Takut, Apa Isinya?

China mengeluarkan RUU Keamanan Nasional yang membuat pihak Hong Kong cukup terkejut.

Liputan6.com, Hong Kong - China mengejutkan Hong Kong ketika mengumumkan akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional di negara itu.

Mengutip BBC, Selasa (26/5/2020), banyak yang khawatir ini bisa mengeja akhir dari kebebasan yang dimiliki Hong Kong. Lalu, mengapa hal ini kemudian mengejutkan banyak masyarakat Hong Kong sekaligus membuat mereka takut?

Sebelumnya, penting untuk diketahui bahwa aturan ini masih merupakan suatu rancangan undang-undang, yang artinya masih belum disepakati secara resmi. 

Apa yang diajukan oleh pihak China adalah rancangan resolusi untuk parlemen stempel karetnya. Rancangan tersebut baru akan dipilih (dan hampir pasti disahkan) minggu ini. Hanya setelah itu, akan disempurnakan menjadi rancangan undang-undang yang sebenarnya.

Undang-undang tersebut akan melakukan tindak pidana atas:

  • Pemisahan diri - memisahkan diri dari negara
  • Subversi - merongrong kekuasaan atau otoritas pemerintah pusat
  • Terorisme - menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap orang-orang
  • Kegiatan oleh pasukan asing yang mengganggu di Hong Kong

Salah satu bagian yang membuat orang khawatir adalah saran bahwa China dapat mendirikan lembaganya sendiri di Hong Kong yang bertanggung jawab atas keamanan. Maka dari itu, pihak China bisa memperkenalkan lembaga penegakan hukum sendiri, bersama dengan kotanya sendiri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apa Alasan China?

Hong Kong dikembalikan ke Tiongkok dari kekuasaan Inggris pada tahun 1997, tetapi di bawah perjanjian yang unik yakni sebuah konstitusi mini yang disebut Hukum Dasar dan apa yang disebut prinsip "satu negara, dua sistem".

Mereka seharusnya melindungi kebebasan tertentu untuk Hong Kong seperti kebebasan berkumpul dan berbicara, peradilan yang independen dan beberapa hak demokratis. Namun, hal tersebut merupakan suatu bentuk kebebasan yang tidak dimiliki oleh bagian lain dari daratan China.

Di bawah perjanjian yang sama, Hong Kong harus membuat hukum keamanan nasional sendiri. Hal ini pun telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar.

Tetapi ketidakpopulerannya membuatnya tidak pernah dilakukan, terbukti ketika pemerintah mencoba melakukannya pada tahun 2003 tetapi harus mundur setelah aksi protes.

Kemudian, pada tahun lalu, protes atas undang-undang ekstradisi berubah menjadi kekerasan dan berkembang menjadi gerakan anti-China dan pro-demokrasi yang lebih luas.

China tidak ingin melihat itu terjadi lagi.

3 dari 4 halaman

Ketakutan Masyarakat Hong Kong

Lantaran undang-undang tersebut bahkan belum dirancang, sulit untuk menjadi konkret, tetapi pada dasarnya orang-orang di Hong Kong takut kehilangan kebebasan ini.

Seorang ahli China, Willy Lam khawatir bahwa hukum bisa membuat orang dihukum karena mengkritik Beijing, seperti yang terjadi di daratan Cina.

Orang-orang percaya ini akan mempengaruhi kebebasan berbicara dan hak mereka untuk protes. Di China, ini akan dilihat sebagai bentuk subversi.

Beberapa aktivis pro-demokrasi - seperti Joshua Wong - telah melobi pemerintah asing untuk membantu perjuangan mereka. Kampanye semacam itu bisa menjadi kejahatan di masa depan.

Banyak juga yang takut sistem peradilan Hong Kong akan menjadi seperti China.

"Hampir semua persidangan yang melibatkan keamanan nasional dilakukan secara tertutup. Tidak pernah jelas apa sebenarnya tuduhan dan buktinya, dan istilah keamanan nasional sangat samar sehingga bisa mencakup hampir semua hal," kata Profesor Johannes Chan, seorang pengacara sarjana di Universitas Hong Kong.

Akhirnya, orang khawatir bahwa ancaman terhadap kebebasan Hong Kong dapat memengaruhi daya tariknya sebagai pusat bisnis dan ekonomi.

4 dari 4 halaman

Dapatkah RUU ini Diresmikan?

Hukum Dasar mengatakan hukum Tiongkok tidak dapat diterapkan di Hong Kong kecuali jika terdaftar dalam bagian yang disebut Annex III - sudah ada beberapa yang terdaftar di sana, sebagian besar tidak kontroversial dan sekitar kebijakan luar negeri.

Undang-undang ini dapat diperkenalkan melalui dekrit - yang berarti mereka mem-bypass parlemen kota dan kepala eksekutif Hong Kong Carrie Lam telah mengatakan dia akan bekerja sama untuk hal ini.

Para kritikus mengatakan ini sama dengan pelanggaran prinsip "satu negara, dua sistem", yang sangat penting bagi Hong Kong.

Jika ada sanksi yang terkait dengan hukum nasional apa pun untuk dimasukkan dalam lampiran, Profesor Chan juga mengatakan harus melalui parlemen Hong Kong karena sistem peradilannya sangat berbeda.

"Nilai-nilai yang mendasari sistem peradilan pidana di dua yurisdiksi sangat berbeda sehingga hukum pidana apa pun hanya boleh diberlakukan oleh Hong Kong dan bukan oleh daratan," katanya.

Terlebih lagi, rancangan resolusi itu sendiri bertentangan dengan Pasal 23, kata Profesor Chan - karena itu mengatakan Hong Kong harus menyusun undang-undang keamanannya sendiri.

Jadi itu menunjukkan pemerintah Hong Kong masih perlu melakukan itu - yang dapat membuat segalanya menjadi rumit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.