Mesir Usir Diplomat Ethiopia sebagai Aksi Balasan

Pemerintah Mesir secara resmi mengusir diplomat Ethiopia, Egazi Emelo Borougi, sebagai respons atas tindakan serupa dari Ethiopia.

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kairo - Mesir menyatakan seorang diplomat Ethiopia sebagai persona non grata dan memberinya waktu 48 jam untuk meninggalkan negara tersebut. Jika merujuk pada bahasa latin, persona non grata berarti "orang yang tidak diinginkan" atau "orang yang tidak diterima".

Diikutip dari Anadolu, Jumat (2/10/2026), langkah itu diambil sebagai tindakan balasan setelah Ethiopia lebih dulu mengusir seorang diplomat Mesir.

Kantor berita pemerintah Mesir, MENA, melaporkan keputusan tersebut pada Kamis, mengutip seorang pejabat senior Mesir.

Pejabat tersebut mengatakan Kairo menyesalkan keputusan Ethiopia yang menyatakan seorang diplomat yang bertugas di Kedutaan Besar Mesir di Addis Ababa sebagai persona non grata.

Menurutnya, Mesir dengan tegas menolak campur tangan dalam urusan internal negara lain. Kairo juga mempertahankan kebijakan untuk tidak mengomentari perkembangan domestik di Ethiopia maupun negara lain, sesuai dengan hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebagai bentuk prinsip timbal balik, Mesir kemudian menyatakan seorang konselor di Kedutaan Besar Ethiopia di Kairo sebagai persona non grata dan memerintahkannya meninggalkan Mesir dalam waktu 48 jam.

MENA mengidentifikasi diplomat tersebut sebagai Egazi Emelo Borougi.

“Pihak Ethiopia memiliki sejarah mengaitkan kegagalannya dalam mengelola urusan internal dan krisis yang terus berlanjut dengan dugaan campur tangan asing, sehingga menutupi masalah yang sedang mereka hadapi,” kata pejabat tersebut.

Sebelumnya, Ethiopia memerintahkan penutupan kedutaannya di ibu kota Eritrea, Asmara, serta menyatakan 10 diplomat Eritrea yang bertugas di Addis Ababa sebagai persona non grata.

Setelah itu, Ethiopia menyatakan seorang diplomat di Kedutaan Besar Mesir di Addis Ababa sebagai persona non grata dan memberikan batas waktu kepadanya untuk meninggalkan negara tersebut.