Liputan6.com, Tokyo - Jepang menaikkan biaya bagi warga asing yang mengajukan izin tinggal permanen hingga 20 kali lipat, menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp 20 juta.
Selain kenaikan biaya, pemohon izin tinggal permanen kini juga harus memenuhi persyaratan baru terkait pendapatan, pensiun, dan kemampuan berbahasa Jepang.
Dikutip dari BBC, Jumat (2/10/2026), kenaikan biaya tersebut merupakan bagian dari serangkaian perubahan kebijakan imigrasi Jepang di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi. Kebijakan itu ditujukan untuk mengelola populasi warga asing yang berkembang pesat di Jepang.
Advertisement
Pada Juli lalu, Jepang juga menerapkan kenaikan biaya visa lima kali lipat bagi seluruh warga asing. Kenaikan tersebut menjadi yang pertama dalam 50 tahun dan disebut pemerintah bertujuan "mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar".
Meskipun imigrasi tetap menjadi isu sensitif dan kebijakan Jepang terhadap warga asing tergolong ketat, populasi Jepang yang menua semakin bergantung pada pekerja asing untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja.
Jumlah penduduk asing di Jepang mencapai lebih dari 4,12 juta orang pada akhir 2025. Angka tersebut merupakan rekor, setelah meningkat 9,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, pertumbuhan tersebut juga memicu kekhawatiran yang semakin besar terkait imigrasi dan perubahan sosial.
Takaichi menjadikan pengelolaan imigrasi sebagai salah satu prioritas utamanya sejak menjabat sebagai perdana menteri pada Oktober tahun lalu.
Dalam unggahan di X beberapa hari sebelum kenaikan biaya izin tinggal berlaku, Takaichi mengatakan pemerintah menyadari bahwa "sebagian masyarakat mungkin merasa khawatir atau tidak adil" seiring bertambahnya populasi warga asing di Jepang.
"Untuk mengatasi kekhawatiran ini, (pemerintah) berupaya memastikan bahwa kebijakannya terhadap warga negara asing berjalan secara tertib, dan baik warga Jepang maupun warga asing dapat hidup dengan aman dan nyaman," tulisnya.
Sebelum kenaikan berlaku, warga asing yang bukan pemegang izin tinggal permanen dikenai biaya 6.000 yen setiap kali mengajukan perubahan status izin tinggal atau memperpanjang masa tinggal.
Mulai 1 Oktober, biaya tersebut berbeda berdasarkan durasi izin tinggal yang diajukan. Tarifnya mulai dari 10.000 yen untuk masa tinggal tiga bulan atau kurang hingga 75.000 yen untuk masa tinggal lima tahun atau lebih.
Pemohon yang mengalami kesulitan keuangan atau berstatus sebagai pengungsi akan mendapatkan potongan biaya.
Sementara itu, calon pemegang izin tinggal permanen kini juga diwajibkan memiliki pendapatan stabil yang setidaknya setara dengan rata-rata pendapatan di Jepang. Data terbaru yang dirilis pada Juli menunjukkan rata-rata pendapatan rumah tangga mencapai 5,75 juta yen pada 2024.
Â
Persyaratan Lebih Ketat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4194304/original/028545100_1665994774-TurisAsingkeJepang4.jpg)
Micaiah Stevens, yang telah tinggal dan bekerja di Tokyo selama 10 tahun, tidak sempat mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin tinggal permanen sebelum kenaikan biaya berlaku.
Pria berusia 37 tahun itu tetap berencana mengajukan permohonan, tetapi mempertanyakan kebijakan baru yang ditujukan kepada warga asing.
"Reaksi pertama saya adalah warga asing diperlakukan agak terlalu mudah untuk dijadikan sasaran. Kami diminta berpenghasilan lebih tinggi daripada rata-rata warga Jepang, membayar biaya yang jauh lebih mahal, hanya untuk bisa bekerja di Jepang dan membayar pajak," kata Stevens kepada BBC.
"Sudah ada hambatan bahasa dan budaya yang signifikan yang membuat sebagian talenta tidak datang. Ini tidak terlihat seperti rencana yang dipikirkan untuk jangka panjang," lanjutnya.
Mulai April tahun depan, pemohon izin tinggal permanen akan menghadapi persyaratan yang lebih ketat, termasuk kemampuan dasar berbahasa Jepang.
Media lokal melaporkan perubahan tersebut telah mendorong peningkatan jumlah pendaftar di sekolah-sekolah bahasa Jepang serta orang-orang yang mendaftar untuk mengikuti Japanese-Language Proficiency Test.
Pemohon juga harus memiliki perkiraan manfaat pensiun yang setara dengan seseorang yang telah mengikuti sistem pensiun karyawan selama 30 tahun.
Namun, jika perkiraan manfaat pensiun tersebut tidak mencukupi, nilai aset keuangan pemohon dapat turut dipertimbangkan.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363762/original/040487800_1790917791-Cek_Fakta_Wamenkeu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137785/original/055250800_1739961431-20250219-Penambahan_Jalur_Transjakarta-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3737806/original/026894900_1639896354-cek_fakta_NU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4194308/original/076474900_1665994777-TurisAsingkeJepang7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1411723/original/069752100_1479709693-Jepang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2704251/original/000193900_1547530828-bendera_AS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363073/original/092535900_1790839000-ashitaba_seledri_jepang_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360173/original/057497600_1790593952-DSC05042.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1488519/original/085408700_1485494044-_DSC3359.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330046/original/094760500_1787309855-WhatsApp_Image_2026-08-21_at_17.54.17.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4412751/original/005285500_1683024972-20230502-Polemik-Impor-KRL-Bekas-Tallo-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262855/original/080771900_1781850637-YEN_1655100673.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262853/original/066200900_1781850563-107139155-1666426301839-gettyimages-1243511682-AFP_32K492Z.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357703/original/068990600_1790298880-000_C99K8BN.jpg)