Sukses

Eks-Presiden Korsel Terancam Penjara Seumur Hidup

Jaksa penuntut Korea Selatan resmi mendakwa eks-Presiden Korea Selatan dengan dakwaan korupsi dan ancaman penjara seumur hidup.

Liputan6.com, Seoul - Jaksa penuntut Korea Selatan resmi mendakwa eks-Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dengan dakwaan korupsi tingkat tinggi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dakwaan ini menambah nestapa eks-Presiden Park atas dugaan kasus rasuah. Akhir tahun 2016 lalu, ia telah disangsikan sebagai presiden.

Pada Maret 2017, ia resmi dilengserkan dari kursi kepresidenan dan dimasukkan ke tahanan. 

Tak hanya korupsi, eks-presiden ke-11 Korea Selatan  itu juga menghadapi dakwaan berlapis seperti penyalahgunaan kekuasaan, pemerasan, suap, nepotisme, keterlibatan dalam praktik pemerasan, dan membocorkan rahasia negara, seperti yang diwartakan Associated Press, Senin, (17/4/2017).

Jaksa penuntut juga mendakwa Shin Dong-bin, pimpinan Lotte Group, perusahaan konglomerat multinasional terbesar ke-5 di Korea Selatan. Shin didakwa atas tuduhan menawarkan suap sebesar US$ 6 juta atau setara 79,7 miliar Rupiah kepada Park dan koleganya atas rencana proyek ekspansi perusahaan Lotte Group.

Eks-Presiden Park bersama kolega dan teman dekatnya, Choi Soon-sil, didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk memeras sejumlah perusahaan besar di Korea Selatan.

Park dituduh memberikan akses ilegal kepada Choi untuk memperoleh berkas-berkas yang digunakan untuk memeras perusahaan-perusahaan tersebut.

Sejumlah perusahaan raksasa Negeri Ginseng, seperti Lotte Group dan Samsung, turut terseret pada kasus korupsi besar melanda Korea Selatan. 

Pada sidang dengar pendapat, hakim pengadilan mengatakan bahwa Park telah melanggar hukum dengan mengizinkan Choi turut terlibat dalam urusan pemerintah serta mengakses dan membocorkan berkas-berkas rahasia pemerintah.

"Ia (Park) telah menutup-nutupi dan menyangkal keterlibatan Choi pada skandal tersebut ketika timbul sejumlah kecurigaan dari publik, bahkan cenderung mengkritisi pihak yang mengemukakan kecurigaan", ujar salah satu aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Persidangan direncanakan akan dimulai pada pertengahan Mei 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.