Sukses

Kenali Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia dan Syarat Membuatnya

SIM merupakan bukti bahwa seseorang memiliki skill berkendara yang baik.

Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang. SIM diberikan kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Di Indonesia, sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Siapapun yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) tersebut maka akan dikenai pidana berupa kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.

Namun, pada kenyataannya, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki SIM saat berkendara. Padahal SIM merupakan bukti bahwa seseorang memiliki skill berkendara yang baik serta mampu menaati aturan lalu lintas dan memiliki etika berkendara di jalan.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis SIM yang berlaku. Jenis SIM ini kemudian digolongkan lagi berdasarkan dengan kendaraan yang digunakan. Nah, apa saja jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia?

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 jenis SIM di Indonesia terbagi menjadi dua sesuai dengan kendaraan bermotor yang digunakan.

Lebih lengkapnya, berikut jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan cara membuatnya yang berhasil Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (20/3/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Jenis SIM Perorangan

Jenis SIM perorangan merupakan jenis SIM yang wajib dimiliki seseorang yang kendaraannya tidak digunakan untuk tujuan komersil seperti angkutan umum. Pemilik SIM perorangan adalah orang yang menggunakan kendaraannya sebagai kendaraan pribadi.

Berikut Golongan SIM Perorangan berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009:

SIM A

Diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1

Diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg

SIM B2

Diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C

Diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. SIM C nantinya juga akan dibagi menjadi 3 sesuai dengan kapasitas siliner atau cylinder capacity (cc) sepeda motor yang dikendarai. Pembagiannya meliputi :

SIM C1 : untuk sepeda motor dengan CC di bawah 250 cc.

SIM C2 : duntuk sepeda motor dengan cc diatas 250 dan maksimal 500 cc.

SIM C3 : digunakan untuk mengendari kendaraan bermotor roda dua dengan cc di atas 500 cc.

SIM D

Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

3 dari 5 halaman

Jenis SIM Umum

SIM umum wajib dimiliki oleh orang yang mengemudikan kendaraan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, baik angkutan umum barang maupun orang.

Ada 3 jenis SIM Umum yaitu SIM A umum, SIM b1 umum dan SIM B2 umum. Berikut penjelasan lengkapnya :

SIM A Umum

Diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum

Wajib dimiliki bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat n lebih dari 3.500 kg.

SIM B2 Umum

Diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

4 dari 5 halaman

Syarat Membuat SIM Perorangan

Persyaratan pemohon SIM perseorangan telah diatut berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009. Pemohon harus memenuhi persyaratan usia dengan ketentuan:

  • 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
  • 20 tahun untuk SIM B1
  • 21 tahun untuk SIM B2

Selain itu pemohon harus melengkapi syarat administratif lainnya seperti memiliki KTP, mengisi formulir permohonan, dan membuat rumusan sidik jari. Syarat kesehatan jasmani dan rohani juga diperlukan dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter dan lulus tes psikologi.

Pemohon juga diwajibkan melakukan dan lulus ujian teori, pratik atau simulator yang ada di layanan pembuatan SIM.

Bagi pemohon jenis SIM B1 harus harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. Sedangkan pemohon SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.

5 dari 5 halaman

Syarat Membuat SIM Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum juga diatur dalam Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009. Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan sama seperti SIM perorangan

Selain itu pemohon juga harus memenuhi persyaratan khusus seperti lulus ujian teori dan praktik, Lulus Ujian Praktik. Serta beberapa syarat berikut :

- Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan

- Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

- Permohonan jenis SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.