Isu Eksploitasi Anak di Pacuan Kuda, Pordasi Beri Penjelasan

Kasus joki cilik pacuan kuda tradisional di NTB jadi bahan pembicaraan setelah kejadian Maret 2022 lalu.

OlehThomas
Diterbitkan 19 Juli 2022, 06:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

“Tradisi Joki Cilik perlu merujuk peraturan PP.Pordasi untuk keselamatan, seperti peralatan serta perlengkapan yang ditetapkan guna melindungi mereka. Tak hanya itu, kesejahteraan kuda dan keamanan penonton pun kami perhatikan melalui beberapa aturan yang ada,” tambahnya.

Peraturan Ketat

Demi melindungi Joki Cilik, PP.Pordasi mewajibkan peraturan ketat. Diantaranya wajib menggunakan helm, body protector, sepatu kuda sesuai kesejahteraan kuda (Horse Welfare), arena layak untuk kaki kuda, dan penonton yang tertib guna mengamankan dari tertabrak kuda. Peraturan ini diharapkan segera bisa diterbitkan dan disosialisasikan tahun ini ke seluruh anggota PORDASI di setiap daerah.

Kasus joki cilik pacuan kuda tradisional di NTB jadi bahan pembicaraan setelah kejadian Maret 2022 lalu. Bocah bernama Peci terjatuh dari kuda ketika berlatih di arena Pacuan Kuda Desa Panda, Bima tanggal 6 Maret 2022. Pasca terjatuh dari punggung kuda, almarhum pingsan dengan mulut berbusa akibat luka parah di kepala. Selanjutnya, Peci dirawat di rumah dengan infus. Setelah tiga hari dirawat, anak yang tingkat sekolah dasar (SD) itu meninggal dunia Hari Rabu tanggal 9 Maret 2022.

Tak lama setelah kasus itu, tepatnya Tanggal 16 Maret 2022, jajaran pimpinan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP.Pordasi) berkunjung ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua Komisioner KPAI, Dr.Susanto langsung yang menerima Ketua Umum (Ketum) Triwatty Marciano yang didampingi Wakil II Ketum PP.Pordasi Widodo Edi Sektianto, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP.Pordasi Dr.Adinda Yuanita.

Melindungi Anak

Pada prinsipnya, PP.Pordasi dan KPAI memiliki tujuan sama, melindungi anak, generasi penerus bangsa, diantaranya joki cilik. Usai pertemuan itu, PP.Pordasi mencapai kesepakatan dengan KPAI untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka menyelesaikan permasalahan joki cilik secara komprehensif.

Telah dimengerti bersama bahwa keberadaan joki cilik bukan eksploitasi anak namun bagian penyaluran minat dan bakat anak, sebagai media mencari bibit joki nasional bahkan internasional. Tak hanya itu, pacuan kuda tradisional perlu dilestarikan mengingat sebagai warisan budaya dan kearifan lokal yang bila dikelola dengan baik dapat mendorong sektor pariwisata dan menjadi industri olahraga.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Thomas, AY YustiawanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan