5 Macam Karantina Guna Mencegah Virus Corona Covid-19

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada beberapa macam karantina yang dapat dilakukan oleh Pemerintah.

Diterbitkan 29 Maret 2020, 11:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Jakarta- Hampir di seluruh dunia saat ini sedang mencoba berbagai cara pencegahan untuk memutus penyebaran virus corona Covid-19. Salah satunya adalah dengan melakukan karantina.

Karantina bertujuan untuk memantau gejala dan mendeteksi dini penyakit sedini mungkin. Orang yang melakukan karantina setidaknya bisa mengurangi kans penularan virus corona ke orang lain.

Secara pengertian berkaitan dengan konteks corona, karantina bisa diartikan sebagai pengisolasian diri agar virus yang mungkin terdapat dalam tubuh manusia tidak menulari manusiannya lainnya.

Berbeda dengan keterangan dari WHO, karantina didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak mengalami gangguan kesehatan, namun tetap dapat terpapar agen atau penyakit menular.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terdapat beberapa jenis karantina yang dapat dilakukan oleh Pemerintah. Berikut merupakan rangkuman dari beberapa jenis karantina yang diterapkan di Indonesia:

Isolasi Diri

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, isolasi diri bertujuan untuk memantau kesehatan diri sendiri dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari terjadinya penularan penyakit.

Beberapa hal yang dapat dilakukan ketika sedang melakukan isolasi diri yaitu antara lain tidak berinteraksi secara langsung dengan orang lain, menjaga kebersihan lingkungan sekitar, hindari berbagi barang pribadi dengan orang lain, menggunakan ruang terpisah dengan orang lain, menjaga jarak minimal 1 meter, melakukan observasi gejala, dan jika perlu hubungi tenaga medis apabila muncul gejala penyakit yang berlanjut.

Karantina Rumah

Karantina rumah dilakukan agar dapat menekan penyebaran virus corona yang dilakukan dalam satu rumah. Hal ini berarti melakukan isolasi diri beserta benda-benda yang disinyalir dapat menularkan virus corona.

Dalam hal ini, orang lain tidak dapat berinteraksi secara langsung pula dengan orang yang terduga terinfeksi virus corona ataupun dengan benda-benda yang telah digunakan. Sebab, virus corona tersebut dapat hidup pada permukaan benda seperti logam, alumunium, kayu, kaca, dan plastik selama beberapa hari.

Kebutuhan untuk bersosialisasi tetap dapat dilakukan menggunakan sambungan telepon atau internet. Hindari berinteraksi sosial secara langsung apabila belum dinyatakan bebas dari virus corona.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Jenis karantina ini memungkinkan adanya tindakan medis secara langsung oleh tenaga medis di rumah sakit. Tindakan ini dilakukan untuk mengobati pasien terinfeksi sekaligus mencegah penyebaran virus corona pada orang lain di sekitar pasien tersebut seperti keluarga dan kerabat. Saat ini, karantina rumah sakit merupakan hal yang wajib dipertimbangkan mengingat terjadinya ketimpangan kasus positif virus corona dengan fasilitas medis yang ada. Melakukan tindakan pencegahan diri untuk memutus mata rantai penyebaran virus adalah tanggung jawab dari setiap individu di seluruh dunia.

Halaman
Show All
Gregah Nurikhsani, ThomasTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan