BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir Tata Kelola Keuangan

BPK mengingatkan Kementerian/Lembaga (K/L) bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal.

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 21:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk tidak berhenti melakukan perbaikan setelah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan keuangannya. BPK menekankan pentingnya keberlanjutan penyempurnaan tata kelola di masa mendatang.

Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, mewanti-wanti bahwa opini WTP dari BPK baru menyoroti aspek kesesuaian administrasi penggunaan keuangan negara terhadap aturan. Menurutnya, predikat WTP merupakan langkah awal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan," ujar Nyoman dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Diketahui, seluruh K/L di bawah lingkup pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) I BPK berhasil mengantongi opini WTP. Beberapa entitas yang masuk dalam ranah pemeriksaan ini mencakup kementerian/lembaga di sektor politik, hukum, dan keamanan (polhukam), serta lembaga negara lainnya.

Nyoman menambahkan, predikat WTP menandakan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Namun, capaian tersebut harus dijadikan momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, bukan sekadar pemenuhan target administratif semata.

"Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik," tegasnya.

 

Rekomendasi BPK

Nyoman menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK memuat sejumlah rekomendasi penting bagi K/L yang diperiksa. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan tata kelola keuangan dan sistem pengendalian intern (SPI).

Selain itu, rekomendasi juga mencakup penataan serta optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), hingga peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan kontrak.

"BPK juga mendorong seluruh entitas segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar kualitas pengelolaan keuangan negara terus meningkat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Nyoman juga menyoroti pemanfaatan teknologi modern dalam pengelolaan keuangan dan administrasi negara.

"Kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, harus dimanfaatkan sebagai alat untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, bukan menggantikan peran manusia. Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya tetap ditentukan oleh integritas, kepemimpinan, dan tanggung jawab para penyelenggara negara," tutupnya.

 

11 Lembaga Kantongi LHP BPK

LHP tersebut telah diserahkan secara resmi kepada 11 kementerian dan lembaga, yaitu:

  1. Komisi Yudisial (KY)
  2. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  3. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  5. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  6. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  10. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  11. Badan Narkotika Nasional (BNN)

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6