Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif impor baru yang dikenakan terhadap 60 mitra dagang AS. Mereka menilai Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif secara luas tanpa dasar hukum yang memadai.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (U.S. Court of International Trade) pada Senin.
Dikutip dari CNBC, Selasa, 4 Agustus 2026 dalam gugatan itu, para penggugat menggugat tarif sebesar 10% hingga 12,5% yang dikenakan pada sebagian besar barang impor dari 60 negara dan wilayah ekonomi. Menurut mereka, negara-negara tersebut mewakili sekitar 99,4% total impor Amerika Serikat.
Advertisement
Koalisi negara bagian itu meminta pengadilan menghentikan penerapan tarif, menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum, serta memerintahkan pemerintah mengembalikan bea masuk yang telah dibayarkan.
Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James, menilai pemerintahan Trump kembali mencoba memberlakukan kebijakan yang sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga dan pelaku usaha melalui putaran baru tarif impor," kata Letitia James dalam sebuah pernyataan.
Artikel 25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Trump, Sebut Langgar Kewenangan Presiden menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Selasa pekan ini. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum Rabu, (5/8/2026).
1. 25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Trump, Sebut Langgar Kewenangan Presiden
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5522304/original/046186800_1772753122-Untitled.jpg)
Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif impor baru yang dikenakan terhadap 60 mitra dagang AS. Mereka menilai Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif secara luas tanpa dasar hukum yang memadai.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (U.S. Court of International Trade) pada Senin.
Dikutip dari CNBC, Selasa, 4 Agustus 2026 dalam gugatan itu, para penggugat menggugat tarif sebesar 10% hingga 12,5% yang dikenakan pada sebagian besar barang impor dari 60 negara dan wilayah ekonomi. Menurut mereka, negara-negara tersebut mewakili sekitar 99,4% total impor Amerika Serikat.
Koalisi negara bagian itu meminta pengadilan menghentikan penerapan tarif, menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum, serta memerintahkan pemerintah mengembalikan bea masuk yang telah dibayarkan.
Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James, menilai pemerintahan Trump kembali mencoba memberlakukan kebijakan yang sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga dan pelaku usaha melalui putaran baru tarif impor," kata Letitia James dalam sebuah pernyataan.
Berita selengkapnya baca di sini
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312395/original/029328500_1785490278-Screenshot_2026-07-31_154400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306600/original/019959200_1784885023-PLN_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315322/original/015511800_1785834344-cek_fakta_-_Bank_Bali.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296926/original/028949100_1784034568-Menteri_Komunikasi_dan_Digital__Menkomdigi__Meutya_Hafid-14_Juli_2026d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490104/original/053721500_1769996978-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1384773/original/024567600_1477395058-Donald_Trump.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4473583/original/010189000_1687242103-Emi_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269743/original/092797600_1751358995-Gianni_Infantino.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5101914/original/040000200_1737420852-20250121-Trump_Temui_Pendukungnya-AFP_9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490104/original/053721500_1769996978-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540888/original/091837400_1774840995-5.jpg)