OJK: Pinjaman Online Melonjak 25,88% pada Juni 2026

OJK juga mencatat pertumbuhan pembiayaan 6,36% didorong kenaikan penyaluran dana hingga Juni 2026.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 20:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sektor perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (PFML) tetap menunjukkan kinerja positif hingga Juni 2026. Pertumbuhan pembiayaan didorong oleh meningkatnya penyaluran dana, sementara profil risiko industri tetap terjaga.

Kepala Eksekutif Pengawas PFML OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 6,36% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 511,26 triliun.

"Hal ini didukung peningkatan pembiayaan sebesar 6,36% year-on-year. Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga,” kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Selasa (4/8/2026).

OJK mencatat rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross berada di level 3,01%, sedangkan NPF Net sebesar 0,81%. Sementara itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.

Di sektor modal ventura, nilai pembiayaan masih mengalami kontraksi 0,48% yoy menjadi Rp16,28 triliun.

Sementara itu, industri pinjaman daring (peer-to-peer lending) mencatat pertumbuhan yang jauh lebih tinggi. Outstanding pembiayaan mencapai Rp 105,14 triliun atau meningkat 25,88% yoy, dengan tingkat risiko kredit macet TWP90 sebesar 4,26%.

Adapun industri pergadaian membukukan pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 54,47% yoy menjadi Rp 162,26 triliun. Sebagian besar pembiayaan disalurkan melalui produk gadai senilai Rp 136,28 triliun, atau sekitar 84,36% dari total pembiayaan.

Di bidang regulasi, OJK menerbitkan PADK Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penilaian kualitas piutang pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Aturan tersebut menjadi pedoman penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan membayar debitur.

 

Sanksi OJK

Selain itu, OJK tengah menyusun revisi POJK Nomor 49 Tahun 2024 guna menyempurnakan ketentuan mengenai pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi sektor PFML, termasuk perubahan parameter penetapan status pengawasan intensif dan pengawasan khusus.

Di sisi permodalan, OJK mencatat masih terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp100 miliar. Selain itu, 7 dari 94 penyelenggara pinjaman daring juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor, pencarian investor strategis, dan atau merger,” ujar Agusman.

Dalam upaya menjaga kepatuhan industri, selama Juli 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pinjaman daring atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6