Airlangga Ungkap 4 Negara Tak Wajib Simpan Devisa Hasil Ekspor di Indonesia

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, kerja sama dengan Indonesia menjadi pertimbangan kelonggaran simpan devisa hasil ekspor SDA.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 20:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, ada empat negara yang dikecualikan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank BUMN. Negara itu yakni Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia.

Dia menjelaskan empat negara tersebut bisa dikeculikan dengan pertimbangan kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

"Ya beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain, satu lagi Kanada," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Diketahui, eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa di bank BUMN dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA.

Adapun, aturan tersebut bisa dikecualikan bagi eksportir Indonesia yang mengirimkan hasil produksinya ke empat negara tersebut. Meski, pemerintah masih menyiapkan skema dalam pelaksanaan teknisnya.

Airlangga menyebut, pelaksanaan penempatan devisa tersebut akan dievaluasi pada September 2026 setelah berlaku sejak 1 Juni 2026, bulan lalu. "Nanti dievaluasi pertengahan September," ujarnya.

AS dan China Dikecualikan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada empat negara yang akan mendapat kelonggaran penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank BUMN. Amerika Serikat dan China masuk disebut masuk dalam daftar yang mendapat fasilitas tersebut.

Diketahui, ada sejumlah negara yang akan mendapat pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA di Indonesia.

"Ooh ada beberapa negara tadi, saya lupa. Pak Airlangga belum ngumumin? ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Dia mengamini Amerika Serikat dan China masuk dalam daftar pengecualian tersebut. Namun, masih ada dua negara lainnya yang belum disebut oleh Purbaya. "Satu kan AS. Yaa pengen tau aja, satu lagi China. Yang lain apa lagi, saya lupa," katanya.

 

Syarat Dapat Pengecualian

Dia menuturkan, alasan empat negara tersebut mendapat pengecualian. Diantaranya karena ada perjanjian dagang hingga pertimbangan nilai investasi di Tanah Air.

"Ada perjanjian bilateral atau multilateral, satu. Yang kedua investasinya besar kalau nggak salah. Terus ada apa lagi ya... banknya eksis di sini sudah cukup lama, kira-kira gitu," tutur dia.

"Tapi begini, pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri. Itu kan utamanya itu targetnya. Jadi bukan perusahaan asing yang operasi di sini," imbuh Bendahara Negara tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6