Jejak Scam di Indonesia: Dari Cinta Palsu hingga Tipu Daya AI

Scam kian mengancam masyarakat Indonesia. Kasus love scam Rp 120 miliar hingga kerugian nasional Rp 9,3 triliun menunjukkan penipuan digital makin canggih.

Diterbitkan 07 Juli 2026, 10:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Scam atau penipuan digital kini berkembang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Modusnya semakin beragam, mulai dari investasi bodong, penipuan berkedok pekerjaan, hingga love scam yang memanfaatkan hubungan asmara untuk menguras harta korban.

Bahkan, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengungkap kasus love scam dengan kerugian terbesar yang pernah ditangani mencapai Rp 120 miliar.

Di sisi lain, total kerugian masyarakat akibat berbagai bentuk scam telah menembus Rp 9,3 triliun, sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat Asia Tenggara kini menjadi salah satu pusat operasi penipuan digital terbesar di dunia.

Kasus dengan kerugian Rp 120 miliar itu dialami seorang perempuan yang berprofesi sebagai akuntan publik di Medan. Hanya dalam waktu sekitar empat bulan, seluruh dana pribadinya ludes setelah menjalin hubungan secara daring dengan pelaku.

Direktur Satgas PASTI, Brigjen Djoko Prihadi, mengatakan kasus tersebut merupakan yang terbesar yang pernah ditangani pihaknya.

"Satu-satunya paling besar itu. Satu orang Rp 120 miliar. Satu orang dan 4 bulan sudah amblas," ujar Djoko di sela Seminar Strengthening Defenses Against Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Djoko, pelaku love scam hampir tidak pernah langsung meminta uang kepada calon korban. Mereka lebih dulu membangun hubungan emosional melalui komunikasi intensif hingga korban merasa memiliki kedekatan dan kepercayaan yang tinggi.

Dalam kasus di Medan, baik korban maupun pelaku sama-sama berada di kota yang sama. Kedekatan yang terjalin selama beberapa bulan membuat korban tanpa ragu mentransfer dana dalam jumlah sangat besar kepada pelaku.

Fenomena ini menunjukkan bahwa korban penipuan digital bukan hanya masyarakat yang minim literasi keuangan. Satgas PASTI menemukan korban berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari dokter, notaris, hingga akuntan publik yang sehari-hari justru terbiasa mengelola keuangan.

Artinya, pelaku tidak lagi mengandalkan tipu daya sederhana. Mereka memanfaatkan manipulasi psikologis, kesabaran, dan teknologi untuk membangun rasa percaya sebelum akhirnya menjalankan aksinya.

 

AI Bikin Scam Makin Sulit Dideteksi

Salah satu tantangan terbesar dalam mengungkap kasus scam adalah lambatnya pelaporan dari korban. Menurut Djoko, sebagian besar korban baru menyadari dirinya ditipu setelah hubungan dengan pelaku berlangsung selama tiga hingga empat bulan.

"Korban biasanya baru melapor sekitar tiga hingga empat bulan kemudian. Saat itu, money trail (rekam jejak keuangan) sudah sulit ditelusuri karena dananya sudah berpindah tangan atau habis," katanya.

Keterlambatan tersebut membuat peluang penyelamatan dana menjadi sangat kecil. Selain dipindahkan ke banyak rekening, uang hasil kejahatan juga sering dialihkan ke berbagai instrumen lain sehingga sulit dilacak aparat.

Djoko mengatakan tantangan lain datang dari penggunaan teknologi yang semakin canggih. Pelaku kerap memakai server, aplikasi komunikasi, hingga sistem pembayaran yang sulit diidentifikasi sehingga proses pelacakan menjadi jauh lebih rumit.

Modus penipuan digital juga terus berevolusi. Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan para pelaku kini mulai memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperdaya korban.

"Pelaku biasanya mengaku sebagai perempuan. Sekarang semua bisa dibuat dengan AI, suara bisa mirip, wajah juga bisa dibuat sangat meyakinkan," ujarnya.

Menurut Rizal, hubungan biasanya dimulai dari media sosial atau aplikasi percakapan. Setelah korban merasa nyaman, pelaku mulai menawarkan investasi, meminta bantuan keuangan, atau mengajak korban menanamkan dana pada platform tertentu yang ternyata fiktif.

Hingga Mei 2026, Satgas PASTI mencatat total kerugian masyarakat akibat berbagai bentuk scam telah mencapai Rp 9,3 triliun. Namun, dana yang berhasil dipulihkan baru sekitar Rp 6,80 miliar.

Melihat kecilnya tingkat pengembalian dana, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya. Selain itu, masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas produk keuangan melalui OJK serta mewaspadai tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. 

Asia Tenggara Kini Jadi Pusat Operasi Scam Dunia

Masifnya penipuan digital ternyata bukan hanya menjadi persoalan Indonesia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai Asia Tenggara kini telah berkembang menjadi salah satu pusat operasi scam berskala industri di dunia yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan celah regulasi lintas negara.

Koordinator Residen PBB di Indonesia, Gita Sabharwal, mengatakan kajian terbaru Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) memperkirakan kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara telah melampaui US$ 37 miliar atau sekitar Rp 601 triliun (asumsi kurs Rp 16.250 per dolar AS).

"Berdasarkan kajian mutakhir UNODC, kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara telah melampaui US$ 37 miliar, sementara Asia Tenggara telah menjadi pusat operasi penipuan berskala industri," ujar Gita dalam Seminar Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Gita, dampak kejahatan tersebut sudah sangat terasa di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan PBB, satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan.

"Dampaknya telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan," katanya.

Ia menilai setiap kasus scam tidak hanya menyebabkan kerugian materi. Di balik setiap laporan terdapat individu yang kehilangan rasa percaya, keluarga yang kehilangan tabungan hasil kerja keras, hingga pelaku usaha yang kehilangan modal untuk mengembangkan bisnis.

"Setiap penipuan yang berhasil dilakukan mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan fondasi inklusi keuangan. Karena itu, membangun dan menjaga kepercayaan menjadi sangat penting," ujarnya.

Padahal, Indonesia tengah menikmati pertumbuhan ekonomi digital yang pesat. Saat ini, lebih dari 57 juta masyarakat telah menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran, sementara sistem tersebut telah terhubung dengan sejumlah negara seperti Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan China.

Namun, semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital juga memperbesar peluang jaringan kejahatan lintas negara untuk mencari korban baru. Karena itu, Gita menilai upaya pemberantasan scam harus mengedepankan pencegahan melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, industri keuangan, hingga perusahaan teknologi.

 

OJK Perketat Pertahanan, Ratusan Ribu Rekening Scam Sudah Diblokir

Sejumlah langkah sebenarnya telah dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital. Salah satunya melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026, IASC telah menerima laporan terkait 608.168 rekening yang diduga terlibat dalam penipuan. Dari jumlah tersebut, 557.751 rekening berhasil diblokir.

Pemblokiran tersebut turut mengamankan dana korban senilai Rp 674,1 miliar, dengan sekitar Rp 196,93 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

Meski demikian, Friderica menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak korban yang memilih diam.

"Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan," ujarnya.

Menurut OJK, pelaku scam kini menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, mulai dari rekening pinjaman (money mule), identitas nominee, merchant, aset kripto, hingga jaringan transaksi lintas negara. Karena itu, lembaga jasa keuangan didorong memperketat proses verifikasi identitas nasabah, mendeteksi transaksi mencurigakan sejak dini, serta memperkuat pelacakan pemilik rekening yang sebenarnya.

OJK juga menyiapkan empat strategi utama untuk menghadapi perkembangan modus penipuan digital, yakni memperkuat tata kelola dan kepatuhan lembaga keuangan, meningkatkan efektivitas customer due diligence, memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, serta melakukan pencegahan proaktif sebelum dana korban berpindah ke tangan pelaku.

Di tingkat global, upaya tersebut diperkuat melalui Konvensi Hanoi tentang Kejahatan Siber yang disepakati negara-negara anggota PBB sebagai kerangka hukum internasional pertama untuk memperkuat kerja sama pemberantasan kejahatan siber.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6