Pelni Rombak Jajaran Direksi, Budi Setyawan Wijaya Jadi Direktur Utama

Berikut susunan dewan komisaris dan direksi Pelni terbaru setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Diterbitkan 19 Juni 2026, 05:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemegang saham menyepakati perubahan susunan direksi PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni. Budi Setyawan Wijaya didapuk menjadi direktur utama.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BP Nomor SR-322/BP/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pelni yang digelar Kamis malam, 18 Juni 2026 menyepakati pergantian pengurus tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada ketiganya atas kepemimpinannya yang sukses melakukan transformasi Perusahaan selama periode 2022 - 2026 dan telah membangun fondasi kuat bagi keberlanjutan Perusahaan," kata Sekretaris Perusahaan Pelni, Ditto Pappilanda dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/6/2026).

RUPS memutuskan untuk mencopot Tri Andayani dan digantikan dengan Budi Setyawan Wijaya pada posisi Direktur Utama. Sementara itu, Anik Hidayati juga digantikan Triswahyu Herlina sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. 

Kokok Susanto kini menempati Direktur Armada dan Teknik menggantikan Robert MP Sinaga. Sementara itu, posisi Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut diisi oleh Hana Suhardi pasca dilepas Kokok.

RUPS yang dihadiri pejabat Danantara Assets Management (DAM) dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) itu turut menyetujui laporan keuangan tahun buku 2025 dan kinerja Perusahaan untuk tahun yang sama.

Susunan Dewan Direksi dan Komisaris Baru Pelni

Dewan Direksi

1. Direktur Utama : Budi Setyawan Wijaya

2. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Triswahyu Herlina

3. Direktur Armada dan Teknik : Kokok Susanto

4. Direktur SDM dan Umum : Heri Purnomo

5. Direktur Usaha Angkutan Penumpang : Nuraini Dessy W

6. Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut : Hana Suhardi

 

Dewan Komisaris

1. Komisaris Utama : Soenarko Gatie Atmodjo

2. Komisaris : Faturohman

3. Komisaris : Budi Mantoro

4. Komisaris : Moekhlas Sidik

5. Komisaris Independen : Sosialisman Hidayat Hasibuan

 

 

PT Pelni Dapat Suntik Modal Rp 1,5 Triliun, Dikucurkan Lewat Danantara

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengalokasikan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni. Suntikan modal ini bertujuan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan meremajakan armada kapal penumpang kelas ekonomi di Indonesia.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2025.

Dalam salinan PP tersebut, dikutip Liputan6.com, Rabu (4/2/20260, dijelaskan bahwa PMN ini diberikan untuk mendukung penugasan pemerintah pusat dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi laut.

Poin utama penggunaan dana ini adalah:

Peremajaan Armada: Melakukan pembaruan kapal-kapal yang sudah berumur guna meningkatkan faktor keamanan dan kenyamanan.

Angkutan Ekonomi: Menjamin ketersediaan angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.Penyaluran Melalui Danantara

Sesuai dengan struktur baru pengelolaan investasi negara, dana PMN yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini tidak langsung masuk ke kas Pelni, melainkan disetorkan terlebih dahulu ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Selanjutnya, Danantara meneruskan dana tersebut sebagai penambahan modal saham ke dalam PT Pelni. Meskipun modal bertambah, negara tetap memegang kendali penuh melalui 1% saham seri A Dwiwarna yang memberikan hak istimewa kepada pemerintah dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Pemerintah berharap dengan suntikan modal ini, PT Pelni dapat lebih kompetitif dalam memperkuat armada nasional dan menjalankan peran sebagai "jembatan laut" yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia. Langkah ini dipandang krusial untuk menjaga stabilitas logistik dan mobilitas penduduk, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada akhir Desember 2025.

 

Danantara: Pertamina, Pelni dan ASDP Wajib Beli Kapal dari PT PAL

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mewajibkan perusahaan BUMN semisal PT Pertamina International Shipping (PIS), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni, hingga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk membeli kapal dari PT PAL Indonesia.

COO Danantara Dony Oskaria mengungkapkan, PT PAL Indonesia akan menjadi perusahaan inti (anchor) daripada perusahaan perkapalan nasional. Selaras dengan rencana merger yang akan dilakukan pada perusahaan-perusahaan pelat merah yang bergerak di industri perkapalan.

"Kita akan mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan manufaktur kapal yang berada dalam lingkup Danantara, diwajibkan dilakukan di PT PAL," ujar Dony dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (4/2/2026).

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan industri perkapalan kita. Termasuk di dalamnya PT PIS, PT Pelni, ASDP, ini kita wajibkan untuk melakukan manufaktur kebutuhan kapal mereka di PT PAL," dia menekankan.

Dony mengatakan, langkah tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa basis pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan berasal dari sektor industri.

"Dengan demikian, industri ini akan berdampak terhadap employment, juga tentu mengurangi impor kita," kata Dony.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6