Sukses

Informasi Umum

  • Tentang PerusahaanPT Pelni (Persero) memiliki nama panjang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero). Perseroan ini mengoperasikan armada kapal penumpang, kapal ferry cepat, dan armada kapal barang. Perusahaan ini tidak melayani jasa transportasi kapal laut, tetapi juga mengoperasikan 8 Kapal Tol Laut.
  • Didirikan28 April 1952

    Rayakan Hari Jadi ke-70, Pelni Gelar Lomba Karya Junalistik Berhadiah Ratusan Juta

    Menjelang usia 70 tahun, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) menggelar kompetisi karya jurnalistik untuk wartawan media cetak dan online.

    Bertema 'Peran PELNI Dalam Konektivitas Angkutan Laut di Indonesia', PT Pelni menginkan agar Pelni tetap menjaga konektivitas di tengah pandemi Covid-19.

    Kompetisi jurnalistik PT Pelni ini dapat diikuti oleh semua jurnalis yang artikelnya diterbitkan atau ditayangkan selama periode 1 Juli 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021. Tema utama dibagi menjadi beberapa tema khusus yang berkaitan dengan strategi PELNI dalam meningkatkan layanan termasuk inovasi digital yang dikembangkan oleh Perusahaan.

    Tema khusus itu, Pelni membagi menjadi:

    1. Pelni sebagai perusahaan strategis di bidang transportasi laut,

    2. Peran Pelni dalam pemerataan pembangunan di daerah Tertinggal, Terpencil, Terdepan dan daerah Perbatasan (3TP),

    3. Strategi dan inovasi Pelni dalam meningkatkan konektivitas,

    4. Peran Pelni mengatasi dampak Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional,

    5. Transformasi digital Pelni.

    Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Opik Taufik mengatakan lomba karya tulis jurnalistik ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada para jurnalis yang terus mendukung Perusahaan dalam menjalankan program Pemerintah untuk meningkatkan konektivitas nasional.

    "Media memiliki peran strategis termasuk menjadi medium komunikasi antara perusahaan dan masyarakat, menjalankan fungsi pengawasan hingga melakukan misi sosialisasi untuk edukasi masyarakat. Dari kompetisi ini, kami berharap mendapatkan gambaran obyektif atas perannya selama ini, apalagi tahun depan akan menjadi penanda 70 tahun PT Pelni mengabdi untuk Negeri," terangnya.

    Lomba karya tulis jurnalistik Pelni dibagi menjadi dua kategori yaitu kategori pemberitaan di media cetak atau media online di seluruh Indonesia.

    Peserta yang dapat mengikuti lomba ini adalah wartawan yang bekerja di media cetak atau media online yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers. Selain itu, hasil karya pada kompetisi ini merupakan karya orisinil yang keasliannya dapat dipertanggungjawabkan, bukan saduran, bukan terjemahan, non-SARA, dan tidak tergolong advertorial dengan batas akhir pengiriman karya tulis pada 5 September 2021.

    "Ketentuan khusus dan persyaratan lainnya dapat diakses melalui website resmi Perusahaan di https://pelni.co.id/kompetisi-karya-jurnalistik-pelni-2021," tambahnya.

    Bertindak sebagai dewan juri adalah praktisi senior yang ahli di bidangnya serta perwakilan dari Dewan Pers. Total hadiah yang disiapkan untuk pemenang kompetisi ini mencapai ratusan juta Rupiah.

     

    Syarat Perjalanan Penumpang Kapal Pelni Selama PPKM

    PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang.

    Selama periode kebijakan tersebut, PT Pelni mengingatkan kepada para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan, berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya.

    Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taufik, menyampaikan selama periode ini, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

    "Perusahaan mengimbau kepada calon penumpang untuk menyertakan dokumen perjalanan yang asli dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Opik dalam keterangannya pada Kamis (29/7/2021).

    Kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.

    Selain itu, diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

    "Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal Pelni, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," tambah Opik.