Sukses

Kenaikan Harga Jual Rumah Bakal Melambat

Orang kaya selama ini banyak menginvestasikan dananya di sektor properti sehingga merusak struktur harga jual rumah.

Kebijakan pembatasan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan ketiga dari Bank Indonesia (BI) bakal memperlambat kenaikan harga jual properti.

Langkah pembatasan juga bakal mengerem aksi spekulasi investasi dari kalangan masyarakat yang memiliki tumpukan uang tunai.

"Kemungkinan besar yang membeli rumah adalah orang-orang kaya, punya banyak duit atau eksportir yang untung saat booming harga batu bara atau hasil perkebunan. Sebab pertumbuhan ekonomi beberapa tahun terakhir selalu di atas 6%," jelas Kepala Ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, seperti ditulis Rabu (6/11/2013).    

Purbaya menjelaskan, selama ini kalangan pengusaha biasanya menyimpan uang dalam bentuk tabungan. Dana itu selanjutnya digunakan untuk berinvestasi di sektor properti termasuk rumah. Lewat skema ini, masyarakat berada ini justru tidak perlu menggunakan KPR untuk membeli rumah kedua dan ketiga.

"Karena selama ini dibeli oleh orang yang punya duit lebih dan tidak lewat kredit perbankan, ya sah-sah saja. Tapi tidak fair bagi orang yang belum punya rumah, karena harga rumah jadi tidak terjangkau," paparnya.

Purbaya mengapresiasi kebijakan BI untuk meredam harga rumah di Indonesia yang sudah terlampau tinggi. Dengan ketentuan batas uang muka progresif, dirinya yakin dana yang dimiliki kalangan masyarakat kaya ini akan habis terpakai untuk membeli rumah. "Jadi pertumbuhan harga rumah perlahan melambat," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur BI, Agus Martowardojo mengungkapkan, bank sentral perlu mengendalikan peningkatan pertumbuhan kredit khususnya bagi kepemilikan rumah lebih dari satu unit. KPR tersebut menyasar pada segmen-segmen tertentu.

Tak hanya rumah jadi, bank sentral juga mengatur KPR dengan sistem indent atau bangunan rumahnya belum jadi namun sudah dibuat peningkatan kredit. "Apalagi sampai ditukar pemiliknya hingga berkali-kali dan rumah selesai dibangun," katanya.

Agus menjelaskan, hal ini dilakukan supaya BI yakin bahwa rumah-rumah tersebut sudah berdiri sehingga secara fisik bangunan rumah telah terlihat dengan nyata. Aturan LTV ini berharap dapat terealisasi pada September 2013.(FIk/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini