Kenaikan UMP Malah Bikin Untung Pedagang, Kok Bisa?

Jika Pemprov DKI Jakarta meloloskan tuntutan buruh agar upah dinaikkan Jadi Rp 3,7 juta, justru malah menguntungkan pedagang. Kenapa?

Diterbitkan 04 November 2013, 10:09 WIB
Copy Link
Batalkan
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 sebesar Rp 2,44 juta, atau jauh lebih rendah dari tuntutan buruh Rp 3,7 juta.

Keputusan ini tentu saja disambut baik oleh kalangan pengusaha karena besaran kenaikan upah yang dituntut buruh memang terlalu tinggi, dari tahun ini Rp 2,2 juta.

"Tuntutan Rp 3,7 juta itu sah-sah saja, tetapi kenaikan tidak bisa dilakukan secara langsung tinggi seperti itu karena akan mengejutkan bagi para pengusaha," ujar Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis Senin (4/11/2013).

Dia bahkan menilai, bila terjadi lonjakan besaran upah hingga angka tersebut tidak akan menguntungkan para buruh, melainkan malah akan menguntungkan para pedagang.

"Ini sebetulnya akan lebih menguntungkan pedagang, bukan buruh. Kalau untuk buruhnya sendiri saya jamin tidak menguntungkan," lanjutnya.

Alasannya yaitu kenaikan upah tersebut nantinya akan diikuti juga dengan kenaikan harga-harga bahan kebutuhan pokok yang akan mendorong inflasi lebih besar lagi dan pada akhirnya juga tidak akan mencukupi bagi buruh tersebut.

"Tidak akan diuntungkan buruhnya, yang akan untung tetap pedagang, seperti pedagang sembako, dia pasti akan mengejar keuntungan yang lebih," tandasnya. (Dny/Ndw)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6