Sukses

Aturan Ketenagalistrikan Dihapus, Kenapa?

Pemerintah mencabut edaran tentang pembangunan, pemasangan dan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Edaran tentang pembangunan, pemasangan dan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan. Hal itu karena edaran tersebut bertentangan dengan undang-undang lain.


Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, mulai hari ini dirinya mencabut Edaran Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 5916/04/600.3/1997 tentang pembangunan, pemasangan dan pemeliharan instalasi ketenagalistrikan.


"Sertifikat mulai hari ini ada surat ke semua PLN wilayah, asosiasi, tidak boleh ada lagi kewajiban penertiban sertifikat lain, karena sudah di cover kelayakan jaminannya, karena itu secara bertahap kita edarkan hari ini akan dilakukan 1 januari 2014," kata Jarman, dalam coffee morning, di kantornya, Jakarta, Kamis (31/10/2013).


Jarman menambahkan, dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan peraturan pemerintah nomo 62 tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga listrik maka edaran tersebut dihapuskan.


"Maka muatan edaran Nomor 5916/04/600.3/1997 tanggal 14 November 1997 tentang pembangunan, pemasangan dan pemeliharan Instalasi ketenaga listrikan tidak sesuai lagi dengan peraturan perudang-undangan," ungkapnya.


Di kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Agus Tri Busono mengungkapkan, tujuan penghapusan edaran tersebut adalah, untuk menghindari ketidak pastian dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan dan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan.

Hal itu tercantum dalam ketentuan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 5916/04/600.3/1997 tentang pembangunan, pemasangan dan pemeliharan instalasi ketenaga listrikan.

"Surat edaran nomor 6347. E/20/DJL.4/2013, tentang pencabutan surat nomor 5916/04/600.3/1997 tentang pemeliharaan. Hal itu dilakukan pertimbangan materi muatan pemanfaatan pengembangan energi tidak sesuai lagi, dengan sektor ketanagalistrikan tidak sesuai pembangunan," kata Agus.  (Pew/Ahm/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini