Ditjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Ditjen Pajak hapus sanksi denda & bunga bagi warga yang telat lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026. Simak syarat dan ketentuan lengkapnya di sini!

Diterbitkan 03 April 2026, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa kabar melegakan bagi para wajib pajak orang pribadi. Instansi di bawah Kementerian Keuangan ini resmi menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi mereka yang terlambat melakukan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Langkah ini diambil sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang sedang berjalan, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam masa transisi sistem tersebut.

Batas Waktu Normal Tetap 31 MaretSecara aturan umum, tanggal jatuh tempo untuk pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, melalui kebijakan terbaru ini, wajib pajak diberikan kelonggaran waktu satu bulan penuh.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelaporan SPT, pembayaran pajak, atau pelunasan kekurangan pembayaran setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026, akan dibebaskan dari sanksi administrasi.

 

Penghapusan Sanksi Dilakukan Secara Otomatis

Menariknya, penghapusan sanksi berupa denda maupun bunga ini dilakukan tanpa perlu pengajuan rumit. Berdasarkan poin ketiga pengumuman tersebut, jika terdapat Surat Tagihan Pajak (STP) yang telanjur terbit terkait keterlambatan ini, maka Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.

"Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti dikutip Jumat (3/4/2026).

Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode dispensasi ini dipastikan tidak akan menggugurkan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh). Hal ini memberikan rasa aman bagi pelaku usaha maupun individu yang selama ini memiliki rekam jejak perpajakan yang baik.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat agar tetap patuh memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun melewati batas waktu normal, tanpa harus terbebani oleh denda administratif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6