OJK Terbitkan Aturan untuk Genjot Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun, Simak Poin-poinnya

POJK 33/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Diterbitkan 14 Januari 2026, 20:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang kuat, tumbuh dan berdaya saing. Hal ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun (POJK 33/2025).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M.Ismail Riyadi menuturkan, penerbitan POJK 33/2025 merupakan bagian dari upaya OJK menyempurnakan kerangka pengawasan terhadap sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) seiring dengan meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan akan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif dan berorientasi ke depan.

"Melalui pengaturan ini, OJK menetapakn metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko untuk mendukung pelaksanaan pengawasan secara efektif," ujar dia dikutip dari keterangan resmi, Rabu (14/1/2025).

Adapun POJK 33/2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP) sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi serta penguatan pengawasan.

POJK 33/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dengan pokok-pokok pengaturan meliputi:

a.ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan yang mencakup perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun, termasuk yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;  

b.pendekatan penilaian berbasis risiko (risk-based supervision) melalui analisis terhadap kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan (PPDP);  

c.faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan;  

 

Poin-Poin Aturan Lainnya

d.penilaian tingkat kesehatan secara individual dan penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi bagi PPDP yang memiliki pengendalian terhadap perusahaan anak;  

e.kewajiban penyampaian hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan oleh PPDP kepada OJK melalui sistem pelaporan OJK; dan

f.pengaturan sanksi administratif bagi PPDP yang tidak memenuhi ketentuan sesuai POJK ini.

POJK ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi PPDP, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini.

"Dengan berlakunya POJK 33/2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil,” ujar Ismail.

OJK Kebut Pengembangan Database Nasabah Asuransi dan Dana Pensiun

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat pengembangan sistem data terintegrasi untuk industri asuransi dan dana pensiun. Langkah ini merupakan bagian dari program strategis yang tertuang dalam Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024–2028.

"Saat ini beberapa tahapan telah dilaksanakan dalam rangka pengembangan Database Polis Asuransi, namun untuk database peserta pensiun masih dalam tahap pengembangan awal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (16/6/2025).

Sejalan dengan hal tersebut, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pengembangan Database Polis Asuransi telah melalui beberapa tahapan signifikan. Saat ini, pengembangan tersebut telah memasuki tahap industrial test atau uji industri.

"Pengembangan Database Polis Asuransi saat ini telah memasuki tahap industrial test," ujarnya.

Industrial test ini dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional sebelum database ini diterapkan secara penuh. Adapun target implementasi secara menyeluruh dijadwalkan pada Semester II Tahun 2025.

"Implementasi secara penuh yang ditargetkan pada Semester 2 Tahun 2025," katanya.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6