Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan buka suara soal pengenaan cukai atas produk popok dan tisu basah masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
"Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dalam jawaban tertulisnya, Jumat (14/11/2025).
Nirwala menjelaskan, secara prinsip, cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai.
Advertisement
Adapun kriterianya terdiri dari empat hal, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan; atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.
Kajian Tindak Lanjut PP 83 Tahun 2018
DJBC menjelaskan, kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, tetapi juga produk plastik sekali pakai.
Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC).
"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," ujar Nirwala.
Cukai MBDK
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Pemerintah belum berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.
"Nanti kita lihat,” kata Menkeu Purbaya saat ditemui di kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta Timur, Senin, 13 Oktober 2025.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, kebijakan tersebut dipastikan belum akan diberlakukan pada tahun 2025.
"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan mungkin kedepannya akan diterapkan,” kata Djaka kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Purbaya Siapkan Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal, Berapa Tarifnya?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380904/original/013864300_1760438137-men6.jpg)
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri untuk mencegah masuknya rokok-rokok ilegal dari luar negeri ke Indonesia.
"Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Mungkin kapan jadinya? Harusnya Desember jalan," ujar Purbaya dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).
Menurut dia, kebijakan itu akan diterapkan dikarenakan peredaran rokok ilegal asing terbukti mematikan produksi rokok legal dalam negeri yang selama ini telah dikenakan tarif cukai tinggi.
"Mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif (cukai) ke level yang tinggi sekali. Tapi pada kenyataannya masyarakat tetap merokok dan yang terjadi adalah barang-barang gelap (ilegal) masuk. Jadi saya bilang (rokok ilegal) dari China, dari Vietnam," kata Purbaya.
Advertisement
Komitmen Menkeu Purbaya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380905/original/084618200_1760438138-men8.jpg)
Dengan demikian, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga karena tingginya peredaran rokok ilegal asing yang dikonsumsi masyarakat.
"Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi!" kata Purbaya.
Dia memastikan akan menindak keras bila masih ada yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal di Indonesia
"Kalau (kebijakan) itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ," katanya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan produsen dan peredaran rokok ilegal sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil agar beroperasi secara legal dan tidak merusak pasar, sehingga tercipta persaingan pasar rokok yang lebih adil.
"Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di 'area gelap' atau ilegal untuk melakukan legalisasi," ujarnya.
Produsen Rokok Ilegal
Jika mereka tidak punya permodalan, kata dia, pihaknya akan melihat sampai mana pemerintah bisa membantu, dengan harapan produsen-produsen rokok ilegal bisa masuk. Akan tetapi bila tetap beroperasi ilegal, nantinya Bea Cukai akan bertindak keras.
Purbaya menambahkan bahwa setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan, dan penindakan akan diperketat sehingga tercipta persaingan yang adil.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa Direktorat Jenderal terkait juga sedang mempelajari mekanisme yang paling tepat agar perusahaan-perusahaan kecil bisa bertahan tanpa mengganggu pasar secara tidak adil.
Konsepnya, lanjut Purbaya, memfasilitasi agar pelaku usaha ilegal pindah ke ruang usaha yang legal seperti kawasan Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus sehingga semua kegiatan menjadi terdaftar dan diawasi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5572710/original/034284200_1777866003-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-05-04T103851.830.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297860/original/099954200_1784109220-cek_fakta_-_purbaya_kuis_tebak_nama_kota.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4874336/original/097354400_1719305741-baby-pacifier-diapers-crib-closeup.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297033/original/033816400_1784066961-Spain_s_Lamine_Yamal__19__goes_for_the_ball_as_France_s_Bradley_Barcola__12__defends.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4266771/original/058165600_1671519685-000_334V8R4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296658/original/081223500_1784019662-000_B9YV49G.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290735/original/090615500_1783493611-zico.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288624/original/094450800_1783327932-000_B9C996W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297435/original/065011900_1784091222-000_C27U8NQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4893064/original/098068400_1721122752-FotoJet.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5936533/original/005039500_1778833892-063_2276293040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297036/original/087342800_1784067028-fran2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3082774/original/037721700_1584860118-Pelatih_Jebolan_Serie_A_05.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569864/original/019637800_1777457022-1000304163.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289363/original/064340300_1783402128-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-7_Juli_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3318040/original/004790900_1607399036-justice-2060093_640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4053876/original/042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782221/original/018080000_1782880046-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8150218/original/000732000_1781003580-DJP.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782218/original/071957600_1782880002-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579570/original/015916200_1778057243-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026c.jpg)