Pedagang Beromzet hingga Rp 500 Juta Bebas Pungutan Pajak Marketplace

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan kewajiban pajak tidak membebani pelaku usaha kecil.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 12:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan, pedagang kecil tetap mendapat perlindungan dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bimo mengatakan, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

"Kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Pedagang dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dipungut PPh Pasal 22,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang online dan offline. Di sisi lain, mekanisme baru ini juga dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Bimo, pemungutan pajak oleh marketplace diharapkan dapat menyederhanakan administrasi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha. Dalam aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Dasar pengenaan pajak itu tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Tentu ini pedagang dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM,” ujarnya.

Bimo menambahkan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Bagi wajib pajak yang dikenai PPh final, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan pajak sehingga akan mengurangi kewajiban yang harus dibayar saat penghitungan pajak di akhir tahun.

"Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir tahun diperhitungkan kembali, sudah ada bagian yang dipungut jadi tidak perlu lagi dibayar bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” ujar dia.

Tunjuk 4 Marketplace Pungut PPh Pasal 22

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, keempat marketplace tersebut ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.

“Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” kata Bimo di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Rabu, (1/7/2026).

Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Menurutnya, yang berubah hanya mekanisme pembayaran pajak, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

“Ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi digital,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, kewajiban membayar pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha telah lama berlaku, baik bagi pedagang yang berjualan di toko fisik maupun melalui platform digital. Karena itu, pemerintah hanya menyesuaikan tata kelola pemungutan pajak seiring meningkatnya transaksi melalui marketplace.

 

Pertimbangkan Sejumlah Aspek

Menurut Bimo, penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan platform dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital.

Selain itu, perubahan mekanisme ini diharapkan mempermudah pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Bukti pemungutan nantinya akan tersedia secara otomatis di akun Coretax wajib pajak sehingga dapat digunakan dalam pelaporan pajak berikutnya.

“Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi digital tetap berjalan dalam tata kelola perpajakan yang sehat, adil, dan setara,” kata Bimo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6