Tambang Ilegal di Lahan PTBA Terkuak, Potensi Kerugian Rp 95,9 Miliar

Tambang batu bara ilegal di lahan PTBA berhasil dibongkar. Polisi sita 52 ton batu bara, ekskavator, dan 11 orang resmi ditangkap.

Diterbitkan 15 Juli 2026, 17:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mendukung penuh langkah Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap praktik pertambangan batu bara tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

General Manager Tanjung Enim Mining Site PTBA, Satria Wirawan, mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian membongkar aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah konsesi perusahaan.

"Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam," ujar Satria saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Satria menegaskan, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu operasional pertambangan yang dijalankan sesuai prinsip good mining practice.

"PTBA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan," katanya.

 

Perkuat Koordinasi dengan Polisi

PTBA juga akan memperkuat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, Polres Muara Enim, serta para pemangku kepentingan untuk mengamankan lokasi yang telah ditindak dan mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal.

Sementara itu, Polres Muara Enim mengungkap telah menangkap 11 tersangka dalam dua operasi yang digelar pada 8 dan 10 Juli 2026. Wakapolres Muara Enim, Kompol Toni Arman, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Dari dua operasi yang kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” kata Toni dalam konferensi pers, kemarin Selasa (14/7/2026).

Sita Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat unit ekskavator, sekitar 52 ton batu bara, satu sepeda motor, serta sejumlah telepon genggam. Para tersangka diduga melakukan pengangkutan batu bara pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan. Batu bara hasil tambang ilegal itu diduga dipasarkan ke wilayah Jabodetabek dengan harga di bawah pasar.

Menurut Toni, aktivitas tersebut diperkirakan mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan negara sekitar Rp 95,9 miliar dan potensi kerugian negara dari sektor royalti mencapai Rp 8,6 miliar.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6