Tak Semua Pedagang Marketplace Dipungut Pajak, Ini Kriterianya

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menjelaskan mengenai wajib pajak yang dikecualikan dari PPh pasal 22 marketplace.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan tidak seluruh pedagang di marketplace akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria wajib pajak yang dikenai pungutan maupun yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut,” kata Bimo dalam konferensi pers, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).

Bimo mengatakan, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui marketplace. Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang menjual barang senilai Rp 2.000.000, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 10.000.

Namun, pungutan tersebut bukan merupakan pajak tambahan. Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan skema PPh final UMKM, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan pajak. 

“Apabila pedagang tersebut masuk kriteria yang eligible UMKM mendapat PPh final, maka pemungutan PPh Pasal 22 bisa diperhitungkan menjadi bagian dari pelunasan PPh finalnya,” ungkapnya.

Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, pungutan itu menjadi kredit pajak yang dapat dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Apabila dia di atas threshold itu dan tidak masuk kategori itu, maka PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace tadi itu bisa menjadi kredit pajak yang diperhitungkan di SPT tahunan wajib pajak yang bersangkutan,” ucap Bimo.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian. Pertama, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

 

Pengecualian Berlaku bagi Wajib Pajak Ini

Pengecualian juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi dan menjual jasa pengiriman atau ekspedisi melalui platform digital.

“Ada beberapa exception, pengecualian untuk pemungutan PPh Pasal 22 marketplace dikecualikan tidak dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, pemungutan tidak dilakukan terhadap pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh. Pengecualian lainnya mencakup penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan barang sejenis sesuai ketentuan, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

Bimo menegaskan kebijakan tersebut dirancang agar tidak semua pedagang marketplace otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Menurut dia, batasan dan pengecualian tersebut terutama ditujukan untuk melindungi pelaku usaha kecil sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pedagang online dan offline.

 

Alasan Penyesuaian Mekanisme Pungutan Pajak

Ia menilai penyesuaian mekanisme pemungutan pajak perlu dilakukan seiring pesatnya perkembangan perdagangan elektronik dalam lebih dari satu dekade terakhir. Dengan semakin besarnya nilai transaksi di marketplace, pemerintah ingin memastikan sistem perpajakan berjalan lebih adil tanpa mengubah substansi kewajiban pajak yang sudah berlaku.

"Maka kami berkesimpulan sesuai dengan semua proses governance yang sudah kami lakukan dalam pembuatan kebijakan, penerapan pengenaan PPh kami lakukan demi keadilan berbangsa dan bernegara,” jelas Bimo.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6