Blak-blakan, Menkeu Purbaya Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Daerah

Sebagian besar pemerintah daerah masih tergolong rentan terhadap praktik korupsi dan marak adanya jual beli jabatan di beberapa daerah.

Diterbitkan 20 Oktober 2025, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan praktik penyalahgunaan kekuasaan di sejumlah daerah masih terjadi, termasuk jual-beli jabatan. Ia mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan berbagai kasus korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menunjukkan adanya praktik jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat, serta proyek fiktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Selatan. Menurut Purbaya, hal tersebut menjadi bukti bahwa reformasi tata kelola pemerintahan daerah belum tuntas.

“Data KPK juga mengingatkan kita, dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus di daerah. Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya, reformasi tata kelola ini belum selesai,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, bersama Menteri Dalam Negeri, Senin (20/10/2025).

Ia juga mengutip hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK, yang menilai risiko korupsi serta efektivitas pencegahan korupsi. Survei tersebut mencatat skor nasional sebesar 71,53 atau di bawah target 74. Hasil itu menunjukkan bahwa Indeks Integritas Nasional Indonesia masih berada di zona kuning atau kategori waspada.

 

Tata Kelola Buruk

Menurutnya, sebagian besar pemerintah daerah masih tergolong rentan terhadap praktik korupsi karena rata-rata skor integritas provinsi hanya 67 dan kabupaten 69.

“Skor nasional baru 71,53 di bawah target 74. Hampir semua pemda masih masuk kategori rentan alias zona merah,” lanjutnya.

Purbaya menambahkan, masih buruknya tata kelola dan maraknya praktik penyelewengan anggaran di daerah menjadi alasan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026.

Ia mengungkapkan pemerintah pusat tidak dapat mengusulkan kenaikan anggaran daerah tahun depan karena lemahnya akuntabilitas dan efektivitas belanja di banyak wilayah.

 

Penyebab Kebocoran Anggaran

Ia juga menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan, gratifikasi, hingga intervensi proyek daerah seringkali menyebabkan kebocoran anggaran pembangunan. Untuk itu, Purbaya mengingatkan agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan publik.

“Mari kita kelola uang publik dengan hati-hati, cepat, dan bertanggung jawab supaya ekonomi daerah makin kuat dan masyarakat makin sejahtera. Dorong pelaksanaan anggaran yang lebih cepat, tepat, dan transparan. Gunakan dana dengan bijak, kelola kas daerah dengan efisien, dan jaga integritas dalam setiap keputusan,” tegasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Purbaya Yudhi Sadewa adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2025, sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, dikenal atas kontribusinya dalam kebijakan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
    Purbaya Yudhi Sadewa adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2025, sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, dikenal atas kontribusinya dalam kebijakan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
    Purbaya Yudhi Sadewa
  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • Menkeu Purbaya
  • Jual Beli Jabatan