Bahlil Bakal Kasih Izin Kelola Tambang ke UMKM, Ini Syaratnya

Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan oleh pengusaha yang sudah profesional dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas kredit.

Diterbitkan 10 Juni 2025, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengkurasi dan menyeleksi pelaku usaha UMKM yang potensial dan layak mengelola tambang.

Pernyataan ini disampaikan Bahlil dalam rangka mendorong pengelolaan tambang yang lebih profesional dan terstruktur.

"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM. Saya kira perlu diinventarisasi, mana UMKM-UMKM yang benar-benar paten," kata Bahlil dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Tak Boleh Pakai Fasilitas Kredit

Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan oleh pengusaha yang sudah profesional dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas kredit.

"Jangan cuma omon-omon, nggak ada eksekusi, nanti jadi berat. Silakan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita beri prioritas dalam pengelolaan tambang di daerah-daerah," ujar Bahlil.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara koperasi dan pengusaha tambang. Menurutnya, koperasi diperbolehkan menggunakan kredit, sementara pengusaha tambang tidak.

"Kalau tambang, jangan pakai kredit. Nggak boleh. Urusan kredit itu ranahnya koperasi. Harus dibedakan. Yang kecil silakan pakai kredit, tapi yang mau urus tambang, tidak boleh," tegasnya.

 

PP Tambang Segera Rampung

PP Tambang Segera RampungLebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pertambangan akan segera diselesaikan. Ia pun berharap Menteri Koperasi dan UKM segera melakukan inventarisasi serta seleksi terhadap UMKM yang layak terlibat dalam sektor pertambangan di berbagai daerah.

"Sebentar lagi PP-nya selesai. Kalau Menteri ESDM itu, bicara konsep iya, tapi harus juga eksekusi," ujarnya.

Ia menilai, pengelolaan tambang yang lebih efektif dan efisien akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Menteri UKM Siap Jalankan Regulasi

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya masih menunggu PP sebagai dasar hukum terkait kriteria dan skema usaha kecil dan menengah dalam mengelola bisnis pertambangan.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang membuka peluang bagi pelaku UKM untuk masuk ke sektor pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Belum ada UMKM yang mendaftar karena PP-nya memang belum selesai. Kita tunggu PP-nya rampung, lalu kita akan buat Permen (Peraturan Menteri), baru bisa jalan,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6