Marketplace Siap Pangkas Biaya Layanan hingga 50 Persen

Kementerian UMKM memastikan marketplace siap menerapkan diskon biaya layanan hingga 50 persen. Kebijakan tinggal menunggu integrasi sistem.

Diterbitkan 29 Juni 2026, 21:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan sejumlah platform perdagangan elektronik atau marketplace siap menerapkan kebijakan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri.

Marketplace yang akan menerapkan kebijakan tersebut antara lain Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan seluruh platform digital tersebut telah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan aturan baru. Saat ini, implementasi kebijakan tinggal menunggu proses integrasi sistem antara masing-masing marketplace dengan platform Sapa UMKM milik Kementerian UMKM.

"Alhamdulillah mereka ready, siap lahir batin," ujar Maman dikutip dari Antara, Senin (29/6/2026).

Menurut Maman, pemerintah berharap proses integrasi dapat segera selesai sehingga pelaku UMKM yang berjualan di marketplace bisa segera menikmati insentif berupa potongan biaya layanan.

Ia menjelaskan, integrasi sistem diperlukan agar marketplace dapat mengidentifikasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berhak menerima insentif. Dengan begitu, kebijakan tersebut dapat diterapkan secara tepat sasaran.

 

Pelaku UMKM Diminta Bergabung ke Sapa UMKM

Maman mengimbau pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan usahanya ke platform Sapa UMKM. Langkah tersebut diperlukan agar data pelaku usaha dapat terhubung dengan sistem marketplace.

Menurut dia, proses pendaftaran bukan dimaksudkan untuk menambah persyaratan administrasi, melainkan mempermudah pendataan sekaligus memastikan bantuan dan insentif diterima oleh pihak yang berhak.

Meski demikian, Maman mengakui implementasi kebijakan membutuhkan waktu karena setiap marketplace harus melakukan penyesuaian sistem dengan platform milik Kementerian UMKM.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pemberian potongan biaya layanan berjalan secara otomatis dan akurat setelah integrasi selesai.

Maman menegaskan kebijakan ini bukan hanya berlaku pada momen tertentu, tetapi dirancang sebagai insentif jangka panjang bagi pelaku UMKM.

 

Berlaku Berkelanjutan, Bukan Hanya Saat Harbolnas

Maman memastikan potongan biaya layanan hingga 50 persen nantinya berlaku secara berkelanjutan dan tidak hanya diberikan saat periode promosi seperti Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), hari raya, atau libur akhir tahun.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam aturan tersebut, marketplace diwajibkan memberikan potongan biaya layanan hingga 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun syarat utama untuk memperoleh insentif tersebut antara lain telah terdaftar di Sapa UMKM, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta hanya menjual produk dalam negeri.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan beban biaya yang ditanggung pelaku UMKM saat berjualan di platform digital. Dengan biaya layanan yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan mengembangkan usahanya melalui ekosistem perdagangan elektronik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6