Kepmen Diskon Marketplace 50 Persen UMKM Terbit Pekan Ini

Selain menyiapkan regulasi diskon marketplace, Kementerian UMKM juga tengah melakukan integrasi Sistem Aplikasi Pelayanan (Sapa) UMKM.

Diterbitkan 13 Agustus 2026, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur pemberian diskon biaya layanan marketplace 50% bagi pelaku UMKM yang memasarkan produk lokal.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan segera ditandatangani paling lambat pada akhir pekan ini.

"Tinggal finalisasi Kepmennya. Kayaknya minggu ini saya mungkin paling telat hari Jumat," kata Menteri UMKM Maman melansir Antara di Jakarta, Rabu (13/8/2026).

Selain menyiapkan regulasi, Kementerian UMKM juga tengah melakukan integrasi Sistem Aplikasi Pelayanan (Sapa) UMKM dengan sejumlah platform marketplace.

Integrasi tersebut dilakukan untuk mendukung penerapan kebijakan diskon bagi UMKM yang menjual produk lokal melalui platform digital.

Maman mengakui bahwa integrasi sistem membutuhkan waktu yang cukup, hal itu dikarenakan integrasi sistem tidak semudah yang dibayangkan.

Apalagi kata Maman, masing-masing platform memiliki mekanisme, sehingga antarasatu platform dengan lainnya berbeda.

"Mengintegrasikan sistem itu kan juga ternyata tidak sesederhana yang kita bayangkan. Karena di masing-masing institusi atau platform mereka punya mekanisme dan aturan masing-masing ini sekarang sedang kita lakukan," ujarnya.

Maman memastikan bahwa secara sistem semua sudah siap, dan tinggal menunggu peraturan untuk menjadikan payung hukumnya.

Ia menjelaskan bahwa tujuan pemberian diskon 50 persen merupakan upaya pemerintah melindungi produk lokal agar dapat bersaing di platform.

 

Tambah Daya Saing

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan pemerintah sedang mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform marketplace.

Integrasi tersebut bertujuan agar pemberian potongan biaya layanan kepada pelaku UMKM dapat dilakukan secara otomatis tanpa proses yang rumit.

Implementasi kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan tersebut memberikan waktu paling lama enam bulan bagi marketplace untuk menyiapkan sistem pendukung. Meski demikian, pemerintah berharap pelaksanaannya dapat dilakukan lebih cepat.

"Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," kata Temmy, Kamis (9/7/2026).

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang selama ini ditanggung pelaku UMKM sehingga daya saing produk lokal di marketplace semakin meningkat.

 

Susun Standar Kemitraan Digital

Temmy menjelaskan, saat ini besaran biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada para penjual bervariasi. Nilainya berkisar antara 10 persen hingga 18 persen dari nilai transaksi, di luar biaya promosi maupun iklan yang dipilih penjual.

Melalui aturan baru tersebut, marketplace diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.

Selain memberikan insentif berupa potongan biaya layanan, pemerintah juga tengah menyusun standar kemitraan digital antara marketplace dan para penjual.

Menurut Temmy, selama ini syarat dan ketentuan yang ditetapkan platform umumnya langsung disetujui oleh penjual tanpa adanya ruang untuk bernegosiasi.

Karena itu, pemerintah ingin menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang antara platform digital dan pelaku UMKM.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6