Saat 5 Tahanan Disebut Salah Tangkap Demo 27 Agustus Menanti Keadilan

Di luar ruang sidang, massa Setapol tetap bertahan.

Diterbitkan 29 September 2026, 06:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Cuaca panas menyengat halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026). Namun, terik matahari tak menyurutkan massa Serikat Tahanan Politik (Setapol) yang berkumpul di depan gedung pengadilan.

Poster-poster perlawanan dibentangkan. Aksi solidaritas digelar bersamaan dengan mimbar bebas, teatrikal, dan paduan suara. Di antara rangkaian aksi tersebut, ada satu tuntutan yang terus disuarakan: pembebasan lima rekan mereka yang ditahan dalam demonstrasi besar pada 27 Agustus 2025.

Hari itu seharusnya menjadi awal dari upaya hukum untuk menguji penahanan kelima orang tersebut melalui sidang perdana praperadilan. Namun, persidangan justru berakhir dengan penundaan.

Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Hakim tunggal Yuliana kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan.

“Kita tunda ke hari Senin 5 Oktober 2026, dengan agenda memanggil Termohon,” kata Yuliana dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026), saat menangani perkara nomor 166/Pra.pid/2026/PN.JKT.SEL.

Di luar ruang sidang, massa Setapol tetap bertahan. Bagi mereka, penundaan bukan alasan untuk menghentikan pengawalan terhadap perkara tersebut.

"Kami kecewa, tapi kami akan terus kawal kasus ini bersama Koalisi Kawal Tapol," ujar Khariq Anhar, perwakilan Serikat Tahanan Politik (Setapol), saat ditemui Liputan6.com di sela-sela aksi.

 

 

 

Koalisi Advokasi Warga Sipil Tahanan Politik (Kawal Tapol) merupakan tim advokasi hukum yang dibentuk secara independen dan terafiliasi dengan Setapol. Tim tersebut mendampingi warga sipil yang ditahan aparat dan memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada para tahanan politik.

Menurut Khariq, keterlibatan tim advokasi dalam perkara tersebut bermula dari keluarga kelima tahanan. Mereka disebut secara proaktif mencari bantuan hukum di luar Polda Metro Jaya dan menolak fasilitas posbakum internal.

"Kebetulan keluarga kelima tapol ini proaktif mencari bantuan hukum ke luar Polda, menolak fasilitas posbakum internal, dan akhirnya terhubung dengan kami," jelas Khariq.

Dari penelusuran tim hukum, Khariq menyebut kelima orang tersebut bukan bagian dari massa aksi. Mereka, menurutnya, merupakan warga biasa yang berada di lokasi ketika demonstrasi berlangsung.

Salah satunya adalah seorang pemuda yang tengah mengendarai sepeda motor untuk menjemput kekasihnya yang bekerja di kawasan Senayan. Di tengah perjalanan, ponselnya kehilangan sinyal.

Ia kemudian memutuskan menepi di dekat kerumunan polisi. Namun, menurut cerita yang diterima Khariq, pemuda tersebut justru diringkus karena dikira bagian dari massa aksi.

Ada pula seorang pekerja shift malam yang bekerja di sekitar Senayan. Seorang lainnya merupakan pengemudi ojek online yang berada di tengah aktivitas mencari nafkah.

Ketiga kisah itu, bersama cerita dua orang lainnya, menjadi bagian dari alasan Setapol dan tim advokasi mempersoalkan penahanan mereka.

"Dari cerita mereka, semuanya salah tangkap. Nggak ada yang ikut aksi," tegas Khariq.

 

Pengalaman yang Berulang

Bagi Khariq, persoalan penangkapan dalam aksi demonstrasi bukan sekadar perkara yang ia kawal dari luar. Ia mengaku memiliki pengalaman sendiri yang membuatnya merasa dekat dengan persoalan tersebut.

Dua hari setelah aksi solidaritas itu, Khariq dijadwalkan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dituntut enam bulan penjara dalam perkara pelanggaran UU ITE karena membuat meme saat demonstrasi pada 2025.

Pengalaman tersebut turut membentuk pandangannya terhadap penangkapan warga dalam aksi demonstrasi.

"Bagi saya sih harapannya jangan ada lagi deh. Jangan ada lagi penyiksaan, jangan ada lagi penangkapan sewenang-wenang. Dan, warga itu dipersilakan saja untuk melakukan haknya berdemonstrasi," kata Khariq.

Ia juga menyinggung alasan ketertiban dan keberadaan pihak yang dianggap sebagai penyusup dalam demonstrasi. Menurut dia, tuduhan semacam itu tetap perlu dibuktikan, terutama ketika berujung pada penangkapan warga.

"Namun terkait ketertiban dan lain sebagainya, menurut saya itu selalu orang-orang yang tidak kita kenal. Dan malah orang-orang ini, sepenglihatan saya selama dua tahun ini mengikuti demonstrasi dan mendampingi kawan-kawan, tidak pernah ditangkap," ujarnya.

"Jadi memang kalau ada yang dianggap sebagai penyusup, harus dibuktikan. Tapi dari pengamatan saya selama dipenjara ataupun di luar ya, (penyusup) itu hanya seperti cap saja gitu. Padahal di dalam itu banyak warga tidak bersalah yang ditangkap," tutup Khariq.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6