Mulai Bulan September Beli Rumah Bebas PPN

Pemerintah memberikan keringanan pajak untuk pembelian rumah pertama guna mendorong konsumsi kelas menengah. Sebagai perwujudannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada pekan ini.

Diperbarui 13 September 2024, 16:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan keringanan pajak untuk pembelian rumah pertama guna mendorong konsumsi kelas menengah. Sebagai perwujudannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada pekan ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6