Sukses

Lolos PKPU, Antam Tak Ingin BUMN Lain Bernasib Serupa

Seperti yang terjadi dengan Antam, tidak jarang permohonan PKPU yang diajukan terhadap BUMN berdasarkan pada klaim utang yang bermasalah, atau bahkan tidak berdasar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich Surabaya, Budi Said. Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor, tak ingin kasus yang menimpa kliennya terjadi pada perusahaan BUMN lain.

Menurut dia, dicabutnya permohonan PKPU terhadap Antam ini juga sebaiknya dijadikan sebagai momentum untuk memastikan penegakan hukum mengenai putusan yang diajukan terhadap BUMN atau anak perusahaannya yang semakin banyak terjadi.

"Tidak jarang permohonan PKPU yang diajukan terhadap BUMN tersebut berdasarkan pada klaim utang yang bermasalah, atau bahkan tidak berdasar," tegas Fernandes dalam sesi temu media di Jakarta, dikutip Kamis (8/2/2024).

Fernandes lantas menyebut beberapa contoh perusahaan BUMN yang sempat terkena gugatan PKPU. Seperti Pertamina Foundation dengan nomor register perkara 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian, PT PP (Persero) Tbk dengan nomor register perkara 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks, hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nomor register perkara 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Oleh karenanya, Fernandes berharap kepada seluruh kreditor-kreditor dari BUMN lain, agar menagihkan piutangnya dengan tetap pada koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materiil.

"Perhatian khusus ini kami sampaikan kepada funder-funder lain dari Eksi Anggraeni yang menyatakan bahwa Antam memiliki utang karena adanya skema harga diskon. Kami berharap agar penyelesaian masalah tersebut tidak diselesaikan melalui upaya hukum PKPU dan/atau kepailitan," bebernya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa penetapan tehadap Antam tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik yang sedang berjalan saat ini. Termasuk namun tidak terbatas pada Pemilihan Umum 2024.

"Sehingga kami mohon agar penetapan pencabutan Permohonan PKPU Antam tidak dikaitkan dengan kegiatan politik apapun. Antam menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung tersebut," pinta Fernandes.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Antam Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich Surabaya,Budi Said.

Pada persidangan Perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Perkara Aquo) pada 6 Februari 2024, telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut.
  2. Memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara.
  3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.

"Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara Antam dengan Budi Said telah selesai," ujar Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Fernandes membeberkan, dalam penetapan tersebut terdapat dua pertimbangan yang menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan oleh Budi Said. Pertama, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan. 

"Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan," jelas Fernandes.

3 dari 3 halaman

Status Hukum Antam

Kedua, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum Antam sebagai BUMN. Sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU. 

"Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan," terang Fernandes.

Fernandes mengatakan, pihak Antam mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan ini. Dengan klaim bahwa Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya.

"Terimakasih kami ucapkan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 387 atas pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN," tuturnya. 

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini