Sukses

Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Saat ini pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) diwajibkan dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Rencananya, proses pendaftaran konsumen LPG 3 kg dengan KTP itu akan diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) diwajibkan dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Rencananya, proses pendaftaran konsumen LPG 3 kg dengan KTP itu akan diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

Sebelumnya, proses pendaftaran itu dibuka hingga 31 Desember 2023 lalu. Mengingat, proses beli LPG 3 kg pakai KTP berlaku mulai 1 Januari 2024, awal tahun ini.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Mustika Pratiwi mengatakan rencana perpanjangan pendaftaran itu. Salah satu pertimbangannya karena masih sedikitnya pendaftar hingga 31 Desember 2023 lalu.

Dia mengatakan, hingga tenggat waktu awal itu, baru ada 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang melakukan pendaftaran. Maka, pihaknya memutuskan untuk menambah waktu pendaftaran tadi.

"Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31 Desember. Namun sampai dengan 31 Desember 2023 ternyata masih baru 31,5 juta NIK yang daftar untuk itu, kita perpanjangan sampe 31 Mei 2024," ungkap Mustika di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Dia mengatakan, masyarakat kedepannya masih bisa melakukan pembelian dengan skema yang ada. Mustika mengatakan, masih ada kemungkinan pendaftaran tetap dilanjutkan atau langsung ditutup pada 31 Mei 2024 mendatang.

Pertimbangannya, akan melihat pada evaluasi yang dilakukan kedepannya. Satu hal yang bakal dipastikannya adalah tidak ada kelangkaan dari LPG di pasaran.

"Ya kita lihat nanti progresnya seperti apa ya. Tapi intinya kan kita evaluasi nanti. Tapi intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan LPG di lapangan. Nanti akan kita evaluasi," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Daftar

Pemerintah tengah meramu kebijakan untuk menyalurkan LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) ke masyarakat. Salah satunya, melalui acuan data dari konsumen pembeli LPG 3 kg tersebut.

Skema teranyar, mulai 1 Januari 2024 nanti, masyarakat dipersyaratkan KTP dan Kartu Keluarga untuk membeli LPG 3kg. Ini merupakan upaya pendataan sebagai acuan penyaluran yang diharapkan bisa tepat sasaran.

"(Masyarakat) tetap bisa membeli, namun harus masuk dalam data. Sehingga yang belum ada dalam datanya, kami persilahkan untuk mendaftarkan diri di Pangkalan resmi ya," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Liputan6.com, Sabtu (30/12/2023).

 

3 dari 4 halaman

Pendaftaran Sederhana

Irto mengatakan, proses pendaftarannya pun terbilang sederhana. Dengan begitu, proses yang dijalani masyarakat untuk mendaftar juga lebih cepat dengan cukup menunjukkan KTP dan KK.

"Pengisian datanya juga dilakukan oleh Pangkalan," kata dia.

Setelah terdata, masyarakat sudah bisa langsung membeli LPG 3 kg di agen-agen yang menjual. Irto menegaskan, tujuannya agar saluran LPG 3 kg subsidi bisa tepat sasaran.

"Kalau sudah terdata maka yang bersangkutan sudah bisa membeli LPG 3 Kg. Tujuannya adalah untuk transformasi subsidi LPG agar tepat sasaran," tegas dia.

 

4 dari 4 halaman

Penyaluran LPG 3 Kg

Sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas menyebutkan, pembelian LPG 3 Kg bersubsidi harus menunjukan KTP tidak menganggu kegiatan penyaluran gas yang bungkus tabung hijau melon tersebut.

Ketua V DPP Hiswana migas, Heddy S Hedian mengatakan, penerapan kebijakan pemerintah berupa beli LPG 3 Kg bersubsidi harus menunjukan KTP bertujuan untuk mendata masyarakat menggunakan LPG 3 Kg. setiap masyarakat masih bisa menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi namun dengan syarat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Semua konsumen masih bisa membeli LPG 3 Kg bersubsidi, dengan menunjukan KTP saat membelinya di pangkalan," kata Heddy, di Jakarta, Minggu (14/1/2024).Pengusaha penjual LPG tersebut mengungkapkan, kebijakan pemerintah ini tidak menganggu proses transaksi LPG 3 bersubsidi. Pasalnya, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan LPG 3 Kg bersubsidi dan tidak dibatasi jumlahnya. Pembelian LPG 3 Kg pun tetap bisa dilakukan menggunakan uang tunai dengan harga normal.

"Dengan pembelian LPG menggunakan KTP tidak mempengaruhi stok," tutur Hedy.

Dia melanjutkan, setelah data konsumen dimasukan ke aplikasi maka transaksi pembelian LPG 3 Kg bersubsidi bisa dilakukan, konsumen pun hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

"Jadi tinggal menunjukan KTP untuk dicocokan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," ujar Hedy.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini