Sukses

PPATK Endus Praktik Jual-Beli Rekening di Balik Ratusan Triliun Transaksi Judi Online

PPATK telah melakukan pengehentian sementara dari rekening yang terindikasi menyimpan dana judi online. Tercatat ada 3.935 eekening yang diblokir.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya praktik jual-beli rekening sebagai penempatan dana judi online. Menyusul, angka transaksi hingga Rp 517 triliun untuk judi online sejak 2017-2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan jual beli rekening jadi modus yang digunakan pemain judi online. Alhasil, rekening yang digunakan tak selalu sama dengan nama si pemain.

"Modus yang ditemukan antara lain menggunakan nomine atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk digunakan sebagai penampungan dana judi online," urai Ivan dalam Konferensi Pers, di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Lingkup penampungan dana ini ternyata tak sebatas dari beda rekening tadi. Ivan menelusuri, ada sejumlah dana yang dilarikan ke luar negeri. Nilai yang sudah didapat PPATK mencapai Rp 5.156.000.000.000 atau Rp 5,15 triliun.

"Kemudian dana tersebut dilarikan ke luar negeri oleh pelaku dengan menggunakan perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri senilai lebih dari Rp 5 triliun," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, PPATK juga telah melakukan pengehentian sementara dari rekening yang terindikasi menyimpan dana judi online. Tercatat ada 3.935 eekening yang diblokir.

Dari jumlah itu, akumulasi dana judi online dalam rekening tersebut diketahui sebesar Rp 167.680.725.927 atau Rp 16,6 miliar.

"Dan total rekening yang sudah dilakukan penghentian sementara terhadap 3.935 rekening dan total saldo didalam rekening tadi yang sudah kita hentikan itu adalah Rp 167.680.725.927," tutur Ivan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Transaksi Judi Online Tembus Rp 517 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan angka fantastis dari transaksi judi online di Indonesia. Bahkan, transaksi paling masif terjadi sepanjang tahun 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi atau perputaran uang judi online sejak 2017-2023 ada sebesar Rp 517 triliun. Namun, 63 persen dari angka itu, atau Rp 327 triliun terjadi sepanjang 2023 saja.

"Tahun ini saja itu sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp 517 triliun sejak tahun 2017," kata Ivan dalam Konferensi Pers, di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

 

3 dari 4 halaman

Paling Masif di 2023

Dia menilai, kegiatan judi online jadi yang paling marakndi 2023. Angka ratusan triliun tadi didapat dari akumulasi transaksi yang dilakukan oleh pemain judi online.

"Total akumulasi perputaran dana yang terkait dengan judi online pada tahun 2023 saja PPATK menemukan nilai rupiahnya adalah Rp 327 triliun dalam 168 juta transaksi," ungkapnya.

Dari total perputaran dana tersebut, ditemukan 3.295.310 masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp 34.512.310.353.834.

"Kalau kita total temuan judi online pada tahun 2023 ini dengan temuan judi online pada tahun-tahun sebelumnya itu angkanya adalah lebih dari Rp 517 triliun. Ini kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online ini di tengah-tengah masyarakat kita," beber Ivan.

 

4 dari 4 halaman

OJK Minta Bank Blokir Rekening Judi Online

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah memerintahkan perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae, mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

"OJK juga meminta bank untuk meningkatkan cutomer due diligence (CDD) dan Enhanced due diligence (EDD) untuk mengidentiifkasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan," ata Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Selasa (9/1/2024)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini