11 Hari Kabur, Tahanan Polres Polaman Sempat Melaut Biayai Pelarian

11 Hari Kabur, Tahanan Polres Polaman Sempat Melaut untuk Biayai Pelarian

OlehFauzan
Diterbitkan 11 Agustus 2026, 05:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - AA (22), tahanan Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, akhirnya kembali ditangkap setelah 11 hari melarikan diri.

Selama menjadi buronan, AA berpindah-pindah tempat hingga mencuri sepeda motor, mengambil uang dari konter pulsa, dan bekerja melaut untuk membiayai pelariannya.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur membenarkan penangkapan kembali AA. Polisi menemukan keberadaan tersangka setelah melakukan penyelidikan selama pelariannya.

“Terduga pelaku berhasil diamankan kembali di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Zaky dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Pelarian AA dimulai pada Selasa, 28 Juli 2026 ketika dia berada di ruang Unit 1 Reskrimum Polres Polman. Saat itu, AA berpura-pura hendak membuang sampah dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk keluar melalui pintu samping ruang Satlantas.

AA kemudian meninggalkan lingkungan Polres Polman dengan salah satu tangannya masih dalam kondisi terborgol. Dia berjalan menuju kawasan SD 060 Pekkabata dan mengambil sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang kunci kontaknya masih melekat.

Motor tersebut kemudian digunakan AA untuk melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Campalagian sebelum bergerak ke Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa.

Di wilayah tersebut, AA mengaku mengambil uang tunai sekitar Rp350 ribu dari sebuah konter penjual pulsa. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya selama melarikan diri.

AA kemudian menuju Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, untuk menemui seorang teman lama. Dia tinggal sekitar satu pekan di rumah temannya tersebut.

Selama berada di Pamboang, AA mengaku bekerja melaut untuk mendapatkan uang. Dari pekerjaan itu, dia memperoleh sekitar Rp210 ribu yang kemudian digunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pasangkayu.

Dalam pelariannya, AA juga sempat membeli sebuah handphone bekas seharga Rp300 ribu. Pembelian tersebut dilakukan menggunakan sebagian uang hasil pencurian.

 

Terendus Polisi, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Setelah berpindah-pindah selama 11 hari, keberadaan AA akhirnya terendus polisi. Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman kemudian bergerak menuju Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan pemantauan.

Petugas akhirnya menemukan AA di sekitar Anjungan Pantai VoVa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 20.23 WITA. AA diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara pencurian.

AA kemudian dititipkan di sel sementara Satreskrim Polres Pasangkayu sebelum dibawa kembali ke Polres Polman untuk menjalani proses hukum.

Zaky mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian yang dilakukan AA selama pelarian. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap AA berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Zaky.