Sukses

Beli LPG 3 Kg Wajib KTP mulai 1 Januari 2024, YLKI Beri Catatan

Kementerian ESDM beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg harus terdaftar menggunakan KTP

Liputan6.com, Jakarta Kementerian ESDM beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata, atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Diketahui, masyarakat harus melakukan pendaftaran lebih dulu untuk masuk ke dalam data penerima LPG 3 kg bersubsidi. KTP dan KK sendiri merupakan syarat untuk pendaftaran tersebut.

Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi.

Maka dari itu, peredaran LPG 3 kg pada masyarakat perlu dengan mekanisme yang ketat agar tidak salah sasaran.

“Salah satu mekanisme yang paling lazim adalah distribusi secara tertutup agar tepat sasaran penerima,” ungkap Agus kepada Liputan6.com, dalam pesan tertulis dikutip Jumat (29/12/2023).

Implementasi Tak Mudah

Di awal bergulir, LPG 3 kg menggunakan mekanisme kartu kendali. Namun Agus menilai, Pemerintah belum konsisten sehingga masyarakat mampu pun bermigrasi menggunakan LPG melon.

“Pembelian LPG 3 kg dengan KTP merupakan salah satu upaya dalam pendistribusian secara tertutup. Namun, implementasi di pasar tidak mudah. Potensi terjadinya chaos antara konsumen dengan pedagang akan sangat tinggi,” bebernya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Potensi Penyimpangan Tetap Ada

Demikian juga penyimpangan tetap akan ada, kata Agus.Hal itu dikarenakan sistem pengawasan pembelian dengan KTP belum jelas.

“(Mengenai) siapa yang bertugas mengawasi pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.

Agus menyarakan, jika pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP berbasis pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maka perlu ada pemutakhiran data.

“Ini penting untuk meng-cover kelompok rentan yang selama ini tidak terdaftar, atau sebaliknya kelompok mampu yang justru masuk data,” imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Subsidi ke Orang

Menurutnya, hal paling ideal dalam pengendalian subsidi LPG 3 kg adalah bentuk subsidi pada orang, bukan pada barang.

“Artinya, barang dipasarkan dengan harga keekonomian, tetapi masyarakat rentan dicover dengan bantuan langsung. Dengan demikian tidak ada disparitas harga antara LPG 3 kg dan 12 kg,” pungkasnya.

Selain itu, sebelum sistem pembelian dengan KTP diberlakukan, Pemerintah juga diharapkan mengantisipasi adanya oknum yang mencari keuntungan dengan menimbun, yang memungkinkan risiko LPG 3 kg hilang/langka dipasar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini